SAMARINDA– Fraksi PKS menekankan pentingnya dokumen RPJMD agar tidak hanya menjadi pedoman teknokratik. Akan tetapi, juga dapat mengedepankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut La Ode Nasir penyusunan RPJMD merupakan wujud komitmen pemerintah provinsi dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Fraksi PKS menyambut baik tersusunnya Ranperda 2025-2029 sebagai langkah awal yang penting dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Mengawali pandangan umum ini, kami ingin menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim atas penyampaian nota penjelasan terhadap RPJMD 2025–2029,” ungkapnya melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu(7/6/2025) malam.
Namun, Fraksi PKS memberi penekanan khusus agar RPJMD ini benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan nyata masyarakat. Harapannya, RPJMD bisa menjadi instrumen pembangunan yang tidak hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik yang inklusif, dan pelestarian lingkungan hidup.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan antar daerah, pelestarian lingkungan serta harus mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” tegas La Ode.
Kaltim sebagai provinsi kaya sumber daya alam menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi lingkungan. Oleh karena itu lanjut La Ode, pembangunan ke depan harus mengedepankan prinsip berkelanjutan.
“Fraksi PKS mendorong agar prinsip pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau menjadi arus utama mainstream dalam seluruh sektor pembangunan, termasuk pengendalian perubahan iklim, rehabilitasi hutan, pengelolaan sampah, dan perlindungan keanekaragaman hayati,” tambahnya.
Dengan pandangan tersebut, Fraksi PKS berharap RPJMD yang sedang dibahas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.(sp/Adv DPRDkaltim)