GARUDASATU.CO

Hamas: Legal Standing Sudah Jelas Jadi Bukan Soal Teknis Tapi Soal Hukum

SAMARINDA-Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, turut hadir dalam rapat Komisi IV yang membahas terkait polemik panjang antara SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati. Ia mengatakan bahwa secara hukum, aset lahan dan bangunan SMA 10 adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Legal standing-nya sudah jelas. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal hukum,” ujar Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan putusan MA Nomor 72 PK/Pdt/2017 dan MA Nomor 27 tahun 2022 GK, seluruh lahan dan aset seluas 12 hektare tempat SMA 10 berdiri diputuskan sebagai milik Pemprov Kaltim.

Hamas sapaan akrabnya tidak menampik adanya klaim dari Yayasan Melati yang mengaku membangun sarana di atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, pembangunan itu dilakukan menggunakan dana APBD Kaltim, sehingga tidak bisa diklaim secara sepihak.

“Pembangunan sekolah ini dibiayai oleh APBD Kaltim. Kurang lebih Rp13 miliar. Maka, sudah seharusnya jadi aset Pemprov. Semua tertuang dalam buku kuning,” jelas Hamas sambil memperlihatkan dokumen penganggaran yang ia sebut sebagai bukti kuat.

Ketua DPD Golkar Kukar ini juga mengkritisi langkah Dinas Pendidikan Kaltim yang sempat menerbitkan surat pemindahan SMA 10 ke lokasi lain pada 2021, yang kemudian dibatalkan oleh MA karena dinilai tidak sah secara hukum.

“Putusan Mahkamah Agung pada 9 Februari 2023 menolak kasasi dari Dinas Pendidikan. Ini artinya, pemindahan itu cacat hukum,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengeksekusi keputusan hukum tersebut. Ia meminta agar Yayasan Melati segera mengosongkan lahan 12 hektare yang selama ini masih mereka tempati.

Jika Yayasan Melati masih merasa memiliki hak, menurutnya, jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk membuktikannya.

“Kalau mereka merasa memiliki bukti sah, silakan gugat lagi. Tapi sampai saat ini, keputusan yang berlaku menyatakan lahan itu milik pemerintah. Maka harus diamankan,” beber Hamas.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pembangunan yang boleh dilakukan Yayasan Melati di atas lahan tersebut tanpa izin dan dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, Hasanuddin meminta agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 10 dilakukan di lokasi semula, yaitu di kawasan Samarinda Seberang.

Kelas X tahun ajaran 2025 diinstruksikan untuk belajar di kampus lama, sementara kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus Education Center hingga lulus.

“Saya minta agar PPDB tahun ini dilakukan di Seberang. Yang kelas 1 sudah harus belajar di lokasi yang sebenarnya, sesuai putusan hukum. Ini bicara hukum, bukan teknis,” katanya.

Dengan serangkaian keputusan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan dan pengelolaan sekolah oleh Pemerintah Provinsi, kisruh SMA 10 kini berada di ujung babak baru.

Tinggal menunggu keberanian pemerintah untuk mengeksekusi putusan dan memastikan dunia pendidikan tidak lagi dibayangi sengketa berkepanjangan.

“Kita ini negara hukum. Kalau sudah ada keputusan inkrah, harus dijalankan,” pungkasnya.(sp/Adv DPRDkaltim)

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT