GARUDASATU.CO

Jaksa Menyapa:Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Pengawasan

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Bertempat di studio LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda jalan M. Yamin Nomor 8 Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui kegiatan JAKSA MENYAPA,Senin(25/4/2022).

Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber adalah Djoko Santoso, SH (Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Aswas Kejati Kaltim) dan Arnold Atarwarman, SH. (Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Aswas Kejati kaltim).

“Kali ini mengangkat tema Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pengawasan.Dimana pada pokoknya sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelengaraan Pengawasan Kejaksaan RI,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH.

Perlu diketahui jika tugas pokok dan fungsi dari pengawasan adalah :

1.Melakukan pencegahan dan penindakan agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada

2.Mengambil Langkah-langkah berupa pemeriksaan, penertiban dan penindakan terhadap penyimpangan yang ditemukan.

3.Menindaklanjuti laporan pengawasan melekat sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengawasan fungsional.

Adapun pengawasan Fungsional antara lain adalah Inspeksi umum, melakukan pemeriksaan terkait kinerja pada satuan kerja,pemantauan, chek and ricek terkait hasil inspekasi umum kemudian Inspeksi khusus, melakukan pemeriksaan terkait pertanggungjawaban keuangan.Dan Inspeksi Kasus, melakukan pemeriksaan terkait laporan pengaduan masyarakat atau perintah dari pimpinan.

“Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,”tuturnya.

“Setelah acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar, dimana penyiar memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya kepada narasumber,”pungkasnya.

Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan.(gsc/000)

Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.,MH

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia