GARUDASATU.CO

JPU Gagal Hadirkan Saksi Dalam Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Tahun 2012 Di Desa Giri Agung

GARUDASATU.CO,KUKAR- Jaksa belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu Kukar yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Hal itu disampaikan oleh Elia Hendra Wijaya S.H penasehat hukum Kades Khoirul Mashuri kepada awak media melalui telepon selulernya, Kamis (01/09/2022).

Menurut Elia Hendra Wijaya, S.H, mulanya kasus itu terjadi sejak tahun 2012, ketua kelompok Daryono menjaul tanah ke Hartoyo. Kades Khoirul Mashuri saat itu di paksa oleh Daryono dan Camat Sebulu Irianto untuk menandatangani surat tanah.

Kades Khoirul Mashuri sempat menolak untuk tandatangan surat itu sebanyak dua kali, namun karena diperintah dan ditelpon oleh camat beliau mau tidak mau tandatangan.

“Berdasarkan fakta persidangan kemarin Daryono mengakui datang kerumah Kades Khoirul Mashuri dengan membawa anggotanya sebanyak dua mobil supaya Khoirul Mashuri tandatangani surat tersebut sesuai perintah camat. Kita ada rekamannya,”terangnya

Tahun 2017 Hartoyo memeriksa tanah yang di beli dari Daryono, ternyata tanah yang dibeli dari Daryono telah ditanami sawit oleh orang lain. Merasa ditipu akhirnya Rahmat anak Hartoyo melaporkan ketua kelompok Daryono, Camat Sebulu Irianto dan Kades Khoirul Mashuri ke Polres Kukar atas pembuatan surat tanah palsu.

Saat itu juga Daryono di tahan dan di vonis 2 tahun Penjara dan sekarang sudah bebas. Sementara Camat Sebulu Irianto terdakwa satu dan Kades Khoirul Mashuri terdakwa dua dalam pasal turut serta di tangguhkan penahanan sejak 2017 sampai 2022.

Kasus ini sudah lama dan diungkit lagi, baru-baru ini muncul lagi di tahun 2022. Sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pelapor adalah Rahmat.

“Benar, kita lagi menunggu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, karena surat panggilan saksi sudah dua kali di keluarkan namun Jaksa belum juga bisa menghadirkan para saksi,”ucap Elia penasehat hukum Kades Khoirul Mashuri.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia