SAMARINDA-Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hartono Bin Ahsan, perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pembayaran royalty oleh CV. Jasa Andhika Raya dalam penjualan batubara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riky Hayatul Firman melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.Yang mana Hartono selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV JAR dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahwa terdakwa HARTONO Bin AHSAN selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. Jasa Andhika Raya (CV. JAR) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti CV. Jasa Andhika Raya (CV. JAR) dalam Penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran Royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif, seharusnya tarif yang harus dibayar sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) dengan gross calori value 6.668 kcal/kg dengan tarif 7%, namun yang dibayarkan hanya dengan tarif 3%, selain itu juga terdapat penjualan batubara dengan tidak membayar royalti sehingga terdapat selisih pembayaran royalti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.503.087.964,29 (empat milyar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim,”ujar Toni dalam rilisnya yang diterima redaksi,Senin(24/1/2022) malam.
“Bahwa terdakwa HARTONO Bin AHSAN sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”urainya.
Perlu diketahui jika Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa HARTONO Bin AHSAN, dengan amar tuntutan sebagai berikut :
– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTONO Bin AHSAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
– Menyatakan Terdakwa HARTONO Bin HASAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.503.087.964,29 (empat Milyar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh Sembilan sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh keuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
– Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara
– Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
“Persidangan terdakwa Hartono Bin Ahsan ditunda pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda persidangan Pledoi/ Pembelaaan terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa,”pungkas Toni Yuswanto.(red gsc)
Sumber:Kasipenkum Kejati KaltimÂ