GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Kejaksaan Negeri Samarinda menggelar upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, Sabtu(22/7/2023) yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Tahun 2023 ini mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia terkait capaian positif dari masing-masing bidang pada Kejaksaan Republik Indonesia periode Januari hingga Juni 2023, diantaranya Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan triliun rupiah) atau secara persentase telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh dua persen).
Adapun penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah).
Selanjutnya Bidang Intelijen, telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp65,5 triliun (enam puluh lima koma lima triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) buronan serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Begitupun pada Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 (empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan) perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan) perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh) rumah RJ, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai rehab.
“Sementara itu pada Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun (seratus lima puluh dua koma dua triliun rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma sembilan juta dolar Amerika Serikat),” ujar Jaksa Agung RI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kajari Samarinda.
Perlu diketahui jika Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp24,9 triliun (dua puluh empat koma sembilan triliun rupiah) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah).
Dari Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara.
Di samping itu tutur Firmansyah, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) kegiatan. Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 (delapan) penyelidikan, 3 (tiga) penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 (empat) penuntutan.
Kinerja Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
Dan Badan Pendidikan dan Pelatihan, telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) orang.
“Capaian Kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras segenap insan Adhyaksa dalam memberikan dharmabhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri namun harus disikapi dengan tetap mawas diri dan introspeksi karena disadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi,” bebernya.
“Untuk itu segenap insan Adhyaksa harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju Kejaksaan yang lebih baik lagi,” imbuh Firman.
Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyampaikan Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Di akhir amanatnya yang dibacakan orang nomor satu di lingkungan Kejari Samarinda tersebut yakni Jaksa Agung Republik Indonesia berpesan agar Perintah Harian tersebut dapat dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada.
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Samarinda