GARUDASATU.CO

Kajati Kaltim Resmikan 8 Rumah Restoratif Justice

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Bertempat di komplek Museum Samarendah Jalan Bhayangkara Kota Samarinda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman SH.,MH meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Samarinda,Rabu(18/5/2022).

Dalam peresmian tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari SH.,MH,Walikota Samarinda Dr. Andi Harun, SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko, SH.,MH dengan dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, Forkopimda Kota Samarinda, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kabag TU Kalimantan Timur, para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kasi dan Kasubagbin pada Kejari beserta Staf serta diikuti secara virtual oleh Bupati, Sekda, Kepala Kejaksaan Negeri beserta staf dan Forkopimda Kabupaten/ Kota didaerah yang melaksanakan peresmian rumah Restorative Justice.

Sementara itu dalam peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman secara bersamaan juga meresmikan 7 (tujuh) rumah Restorative Justice yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur antara lain Rumah RJ Kejari Balikpapan,rumah RJ Kejari Paser,rumah RJ Kejari Penajam Paser Utara,rumah RJ Kejari Kutai Timur,rumah RJ Kejari Bontang,rumah RJ Kejari Kutai Kartanegara dan rumah RJ Kejari Berau.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Restorative Justice atau keadilan restorative merupakan penyelesaian masalah yang ada di masyarakat khususnya terkait Tindak pidana.

“Tentunya hal ini dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak pelaku, pihak korban, pihak keluarga pelaku, pihak keluarga korban, tokoh masyarakat/ pemangku adat, aparat penegak hukum, serta pihak lainnya yang terkait guna bersama-sama mencari solusi yang terbaik dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil dengan menitik beratkan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan mengedepanan pada aspek pembalasan ataupun balas dendam,”ujar Deden

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan berlandaskan kepada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidum), cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kebijakan restorative justice ini lahir dari inisiasi Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 dengan harapan hal ini mampu manjadi solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang diketegorikan ringan tanpa harus ke meja hiijau (persidangan).

“Ahamdulillah sampai dengan saat ini sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan RI tersebut sudah ada lebih dari 300 perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative,”ucapnya.

Perlu diketahui masyarakat luas syarat-syarat bagi orang / pelaku yang bisa diajukan melalui mekanisme restorative justice ini diantaranya :
1.Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan;

2.Kerugian dibawah 2,5 jt rupiah;

3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan lain lain.

Namun demikian untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan peran serta masyarakat secara aktif dan juga para pemangku adat serta seluruh pihak terkait, terutama dalam upaya mewujudkan keadilan berdasarkan hati nurani. sebagaimana pesan Jaksa Agung yang sudah sering kita dengar bahwa:” keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada didalam hati nurani “.

“Konsep restorative justice ini sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena sejatinya sejak zaman dahulu kala nenek moyang kita sudah melaksanakan hal ini terutama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dilingkungannya masing masing yang mereka namakan ” musyawarah untuk mufakat” atau lebih dikenal dengan asas kekeluargaan hanya saja norma tersebut perlahan menjadi hilang tergerus oleh arus globalisasi serta perkembangan zaman,”beber Deden.

“Oleh karena itulah melalui pencanangan “Rumah Restorative justice” ini diharapkan akan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah sebelum nanti sebagai upaya terakhirnya akan di hadapkan ke meja hijau/persidangan, selain itu Rumah Restoratif justice ini juga bisa di jadikan sebagai wadah untuk siapa saja bisa berkonsultasi khususnya terkait masalah-masalah hukum, baik itu perdata maupun pidana yang tentunya akan ditangani oleh tenaga-tenaga yang profesional dibidangnya masing-masing,”tuturnya.

“Kepada para pejabat dilingkungan pemerintahan daerah/Kota maupun para sesepuh adat serta tokoh agama serta tokoh masyarakat kami berharap melaui pendirian “Rumah Restorative Justice “ ini mari kita sama-sama, bahu-membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan yang aman, damai, tertib dan sejahtera lahir dan bathin,”pungkasnya.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia