Kajari Samarinda Firmansyah Subhan SH.,MH dan Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.(foto istimewa).
GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Dalam rangka mensukseskan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, tiga unsur yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gakkumdu dibentuk untuk menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum. Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan bahwa Gakkumdu dibentuk untuk mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena dengan bersatunya tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan,” ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Perlu diketahui jika Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi UU juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.
“Dan berdasarkan pada payung hukum inilah, sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu, yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari tiga unsur tersebut, dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu,” bebernya.
“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan, yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana, dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” imbuhnya.
Didampingi Kepala Sek (Kasi) Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan bahwa dari tiga unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.
“Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78, telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI, khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ungkap Erfandy.
Masih lanjut Erfandy bahwa seluruh jajaran Intelijen diperintahkan, untuk melakukan beberapa langkah strategis, dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Dan terus melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pemilu.
“Serta, untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum yang terjadi sebelum, saat dan pasca diselenggarakannya pemilu melalui kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan,” tegasnya.
Dengan hal tersebut, diharapkan dapat menekan potensi tindak pidana pemilu seminimal mungkin, sehingga dapat tercapainya pemilu yang jujur, adil dan transparan.
Erfandy menegaskan bahwa apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejari Samarinda, yang berlokasi di Kantor Kejari Samarinda Jalan M. Yamin Nomor 4 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu.
“Atau laporan dapat disampaikan melalui Telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432,” pungkasnya.