GARUDASATU.CO

Masyarakat Kaltim Diajak Memahami Restorative Justice, Melalui Program Jaksa Menyapa

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Bertempat di LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda Jl. M. Yamin Nomor 8 Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui kegiatan JAKSA MENYAPA.

Talk show Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber adalah G.M Pasek Swardhyana, SH.MH (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim) dan Johansen Saputra Parlindungan, SH. (Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Aspidum Kejati kaltim) dengan mengangkat tema Restorative Justice.

“Dimana dasar pelaksanaan Restorative Justice adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Perlu diketahui dari manfaat Keadilan Restoratif yaitu :
– Efektivitas proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independent demi keadilan berdasarkan hukum dan hati Nurani
– Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani
– Menghindari adanya penegakan hukum yang berpotensi menciderai rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat

“Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,”pungkasnya.

Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan.(gsc/000).

Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia