GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Gelar Konpers Dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2022

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Prestasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2022 telah melampaui target kinerja yang telah ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH saat Konferensi pers dalam  rangka refleksi akhir tahun 2022 dengan mengusung tema “di Hotel Mercure jalan Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (21/12/2022).

Seperti kinerja di bidang Pembinaan yang telah melakukan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)  sebesar Rp100.947.330.382,- dari taget sebesar Rp7.108.297.160,- atau mencapai 1.420 persen.

“Pencapaian kinerja bidang pembinaan di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Berau yang tertinggi di Kaltim, kinerja bidang pembinaan ini cukup menonjol dan termasuk yang tertinggi di Indonesia,” ujar Amiek didampingi para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kaltim

Selain itu kinerja bidang intelijen juga menunjukkan kinerja melapaui target. Fungsi intelijen didalam undang-undang yaitu Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan (Lid–Pam–Gal) telah mencapai 48 kegiatan penyidikan dari target 16 kegiatan penyidikan atau 300 persen.

“Bidang intelijen juga melakukan penagaman pembangunan strategis, dalam hal ini pada 2022 ada satu instansi yang mengajukan permohonan pengamanan, yakni pembangunan PLN dengan nilai Rp44,7 miliar,” ungkapnya.

Perlu diketahui di tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 8.563 orang dari target sebanyak 1.700 orang atau lebih dari 500 persen dan penerangan hukum kepada 31 instansi/lembaga dari target sebanyak 16 instansi/lembaga, meningkat 193 persen.

Sementara itu di bidang Tindak Pidana Umum, penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (restorative justice) dari 44 perkara yang diusulkan ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta, sebanyak 39 Kasus di setujui dan 5 kasus tidak disetujui.

“Kejaksaan Tinggi Kaltim memfasilitasi dan memediasi keadilan restoratif, selanjutkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akan memutuskan,” tambah Gde Made Pasek Swardhyana Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim.

Jumlah Sidang Online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022  sebanyak 27.508 Kali. Diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 Perkara.

Selanjutnya di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan Pengembalian   Kerugian   Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) sebanyak Rp.7.009.269.525,-.

Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata di Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menunjukkan peningkatan prosentase. Total penyelamatan uang negara sebesar Rp602.520.953.352,- oleh Kejati dan Kejari se-Kaltimtara.

Terakhir adalah bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kaltim sepanjang tahun 2022 telah melakukan penyelesaian laporan pengaduan sebanyak 6 kasus dari target 6 kasus pengaduan atau selesai 100 persen.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia