SAMARINDA-Bertempat di Aula SMA Negeri 10 Samarinda jalan PM Noor, Kamis (3/7/2025) dilaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2025 di Kota Samarinda.
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kota Samarinda yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.
Sebelumnya para peserta se Kota Samarinda mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kota Samarinda.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H. selaku Koordinator pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dengan diadakannya Kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda ini diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.
“Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum,” ujarnya.
Perlu diketahui jika Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota Samarinda Tahun 2025 diperoleh juara sebagai berikut :
Juara 1: SMK Negeri 15 Samarinda
Atas Nama : 1. Andi Nabila Meysha Nurfadila
2. Muhammad Azka Musyaffa
Judul : GABRILIANKA (Generasi Briliant Anti Kekerasan) Educate to Prevent, Inspire to Protect Bersama Menjaga Generasi Briliant dengan Stop Kekerasan
Juara 2: SMA Negeri 10 Samarinda
Atas Nama : 1. Firsty Lonia Br Damanik
2. M Gilang Ridwannudin
Judul : Peran Atap Rumah (Aksi Terpadu Ruang Media Anti Hoaks) dalam Meningkatkan Kesadaran Pelajar Terhadap Urgensi Hoaks
Juara 3: SMA Negeri 10 Samarinda
Atas Nama : 1. Muhammad Fauzan
2. Nikeisha Aurella Salviano
Judul : Membangun Kesadaran Anti-Phising dengan PHASE (Program Help Against Scams and Exploits) guna Men
Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
Sementaa itu diharapkan kedepannya para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Samarinda Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.