SAMARINDA-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.510.147.000,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta serratus empat puluh tujuh ribu rupiah) terhadap perkara dengan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 s/d 2020.
“Bahwa tindak pidana tersebut, pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2019 dimana Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp. 25.884.551.338,00,-. Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” beber Toni
Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim
Editor: Slam