GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Sosialisasikan Aplikasi Lakumdatun Dan Sipenan Melalui Program Jaksa Menyapa

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Bertempat di studio LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda Jl. M. Yamin Nomor 8 Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda,Kamis(19/5/2022) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui program rutin Jaksa Menyapa.

Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini bertindak selaku narasumber adalah Sumantri, SH.MH (Koordinator pada Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim) dan Evi Hasibuan, SH.MH (Koordintaor pada Asisten Intelijen Kejati kaltim) dengan mengangkat tema Sosialisasi aplikasi Lakumdatun(Pelayanan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim) dan Aplikasi Si Penan (Sisten Informasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) pada Kejaksaan Tinggi Kaltim).

Demi mewujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data Kejaksaan, lebih maju, modern, cepat dan tepat dalam bekerja, serta mempermudah akses pelayan publik kepada masyarakat sebagaimana dalam 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61 tanggal 22 Juli 2021, dimana salah satunya dengan penggunaan aplikasi Lakumdatun dan Si Penan.

“Dalam Aplikasi Lakumdatun, masyarakat dapat mendownload langsung pada Handphone yang dimiliki melalui Playstore. Setelah aplikasi Lakumdatun berhasil di download maka masyarakat dapat menanyakan permasalahan yang dihadapi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada khususnya,”ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto melalui pesan WhatsApp nya, Jum’at (20/5/2022).

Kemudian dalam aplikasi Si Penan, pemohon (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD) dapat memantau dan mengetahui sejauhmana penanganan/ pengamanan Proyek Strategis Nasional yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan dari permohonan yang telah diajukan serta mengetahui bagaimana alur dalam pengajuan permohonan pengamanan proyek strategis, yang semuanya dapat dilihat dalam sebuah kanal yang berada pada Website Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,”pungkasnya.

Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan.(gsc/001).

Sumber: Kasipenkum Kejati Kaltim

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia