SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi melalui Kasidik yang sekarang menjabat sebagai Koordinator Kejati Kaltim Indra Rivani mengatakan jika MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan MSN dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012,” ujar Indra Rivani, Kamis(31/7/2025).
Indra juga mengatakan setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.
“Dalam proses likuidasi, MSN dan HD diduga melakukan penarikan dana secara tidak sah sebesar Rp38,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham atau ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” bebernya.
Sementara itu Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, menyatakan bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Alfano.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun HD belum ditahan karena alasan kesehatan.