GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsoni Bin (alm) Rasimin dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pada Selasa 12 April 2022 secara virtual.
Peristiwa berawal pada pagi hari Senin 21 Februari 2022, Tersangka Ariesal Dharsono mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 (satu) tahun.
“Lalu pada pukul 15:00 WIB, Tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adik tersangka yang berinisial G,”ucap Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana via pers rilis yang diterima redaksi garudasatu.co, Jum’at (15/4/2022)malam.
Setelah itu,tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi, dan setelah Tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi sekitar pukul 16.50 WIB, Tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.
Selanjutnya tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 (enam) unit dinamo dan 7 (tujuh) unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa Tersangka tersebut.
Perlu diketahui saat berhasil mengambil barang-barang tersebut,tersangka berniat untuk menjualnya, namun dikarenakan barang barang tersebut dalam kondisi tidak bisa dipakai dan penuh karat maka kemudian tersangka membawanya ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung untuk dijual dalam bentuk besi kiloan atau dijual sebagai barang rongsokan, dan setelah itu barang barang tersebut laku tersangka jual kiloan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut saksi (korban) Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun namun akhirnya telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat,”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Masih lanjut Ketut Sumedana tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anak Tersangka.
Dan masyarakat merespon positif,
JAM-Pidum mengatakan restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat, berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI