GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menemukan banyak kecurangan yang dilakukan perusahaan tambang batu bara, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan, pihaknya telah melakukan sidak ke berbagai perusahaan dan menemukan adanya lubang void yang dekat dengan pemukiman masyarakat.
Setelah itu pihaknya melakukan sidak ke Kubar. Di sana Pansus IP DPRD Kaltim menemukan kegiatan Shift to Shift (STS) tongkang batubara dari 180 feet ke 300 feet pada alur Sungai Mahakam.
“Aturan semestinya bahwa tidak boleh melakukan STS di alur sungai. Yang diperbolehkan itu di Muara,” imbuh Udin.
Selanjutnya, kata Udin, pihaknya menemukan adanya perusahaan-perusahaan yang melakukan crossing jalan untuk pengangkutan batubara.
Padahal perizinan crossing jalan tersebut hanya didapat oleh satu perusahaan, tetapi nyatanya crossing jalan dilakukan oleh dua sampai tiga perusahaan.
“Ini meninggalkan tanah di jalan dan membuat pengendara roda dua terjatuh. Bahkan ada perusahaan yang mendapat izin crossing jalan, tetapi menggunakan izin itu untuk perusahaan-perusahaan lainnya,” imbuh Udin.
Lebih lanjut, Udin memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menindaklanjuti kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim tidak maksimal dari sektor ini.
(Adv/DRPD Kaltim/Red)