GARUDASATU.CO, SAMRINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyambangi Kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim di Jalan M Yamin, Samarinda.
Kunjungan tersebut bermaksud melakukan kroscek dan klarifikasi temuan BPK RI tahun 2021 mengenai jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang di Benua Etam.
Berdasarkan pertemuan bersama BPK RI perwakilan Kaltim, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M Udin, menyampaikan beberapa hasil klarifikasinya kepada awak media.
Permasalahan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Kaltim menilai ada beberapa perusahaan yang mencairkan jamrek, tetapi dokumen-dokumennya belum sesuai dengan kaidah pencairan Jamrek.
“Jadi kami kroscek tadi dan hasilnya adalah indikasi itu telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk ditindaklanjuti ke Kementerian ESDM, karena BPK hanya berwenang menyampaikan temuan saja, tetapi tidak memeriksa secara spesifik. Nanti akan kami tanyakan kepada instansi terkait yakni DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim perihal tindak lanjut tersebut,” ucap Udin,
Selanjutnya, kata Politisi Golkar ini, temuan ini menjadi besar lantaran peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, serta kemudian dari provinsi ke pusat. Hal inilah yang menyebabkan data-data yang ada tidak sinkron karena sudah menjadi rahasia umum bahwa data-data maupun persyaratan perizinan, termasuk Jamrek ketika dikelola oleh kabupaten dan kota itu amburadul.
Udin menjelaskan, sejauh ini semua Jamrek yang ada di Benua Etam sudah diberikan kepada Kementerian ESDM sejak Desember 2020 lalu. Kini yang masih tersisa adalah jaminan giro senilai Rp 81 Miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian lantaran harus ada pemilik atau penjamin yang bisa mencairkan rekening giro tersebut.
“Makanya kami akan coba gali terkait hal ini dengan Pemprov Kaltim dalam waktu dekat, terutama dengan instansi yang menangani persoalan ini,” tuturnya.
Lantaran permasalahan ini baru bersifat indikasi bagi BPK RI Perwakilan Kaltim, maka Pemprov Kaltim harus segera menindaklanjuti terkait hal tersebut. Udin menyebut, indikasi yang dilaporkan BPK RI Perwakilan Kaltim ini belum tentu menjadi temuan, sehingga pihaknya harus betul-betul mendalami indikasi mana saja yang sudah pasti menjadi temuan kepada Pemprov Kaltim.
(Adv/DRPD Kaltim/Red)