GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Akibat parkir liar di bibir jalan di sejumlah kawasan di Samarinda, jalanan pun jadi macet.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi III DPRD Samarinda, Markaca akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dan pemanfaatan jalan.
Raperda itu nantinya menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan hingga penindakan hukum kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Markaca, mengatakan permasalahan jalan umum di Samarinda memang perlu diatur secara seksama agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasil kajian kami di Komisi III DPRD Samarinda dari tinjauan lapangan melihat, pemanfaatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase yang perlu ditata dengan baik,” ucap Markaca, Rabu (9/3/2022).
Diketahui pula, warga juga mengeluhkan kendaraan tronton maupun truk yang masih memarkirkan kendaraannya hingga memakan badan jalan.
“Nanti rencananya pansus ini akan kami buat jalur-jalur khusus mana yang masuk dalam rancangan perda,” ungkapnya.
Saat ini, Raperda penggunaan dan pemanfaatan jalan masih digodok secara internal di Komisi III DPRD Samarinda, guna mematangkan pansus tersebut.
“Kami bahas internal dulu, kemudian digodok Bapemperda DPRD Samarinda untuk membahas raperda itu,” tegasnya. (Adv)