Kantor Pelindo 4 Samarinda (foto: istimewa)
SAMARINDA-General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda, Capt Suparman menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan penundaan yang dilakukan di lokasi-lokasi strategis yaitu di Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahakam dan Mahulu, Jembatan Tenggarong, serta Jembatan Ing Martadipura dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan selalu berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pihak pemerintah daerah.
Capt. Suparman juga menegaskan bahwa pihaknya secara berkala selalu melakukan evaluasi internal, pelatihan berkelanjutan, serta audit operasional utamanya kepada para petugas perwira pandu dan tunda demi menjamin keamanan dan efisiensi layanan.
“Kami menyadari bahwa area jembatan merupakan titik sensitif yang membutuhkan kehati-hatian tinggi. Oleh karena itu, SOP di wilayah ini selalu dirancang untuk menekan potensi risiko sekecil mungkin, dengan melibatkan tenaga pemandu dan pandu tunda yang tersertifikasi dan berpengalaman,” ujar Capt. Suparman.
Ia juga mengatakan, seluruh kerja sama Pelindo terutama di wilayah Samarinda dijalankan secara legal, melalui mekanisme pengadaan atau penugasan yang tunduk pada aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diawasi instansi terkait.
Pihaknya juga senantiasa memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Saat ini yang tengah dilakukan yaitu menyediakan kapal tunda escort yang dipergunakan untuk mengawal kapal yang melalui Jembatan Mahakam.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tegas General Manager Pelindo Regional 4 Samarinda, Capt Suparman menyampaikan jika pihaknya tentu juga berupaya untuk selalu mengoptimalkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Perlu diketahui jika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.
Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.