GARUDASATU.CO

Ryan:Perusahaan Media Tersebut Sudah Mengangsur Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Diketahui, pada 6 April 2021 pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melayangkan surat pemberitahuan penunggakan iuran.

Dalam surat tersebut salah satu perusahaan media melakukan penunggakan iuran sejak bulan Maret 2019.

Jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan media pada Februari 2019.

Berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Untuk mengetahui lebih lanjut garudasatu.co mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ryan Permana di ruang kerjanya,Kamis(17/2/2022).

Ryan mengatakan jika perusahaan media yang dimaksud kini telah menunjukkan etikad baiknya dengan membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

“Perusahaan media tersebut sudah melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya meskipun dengan cara dicicil,”ujarnya.

Masih lanjut Ryan terkait berapa besaran nominal yang dibayarkan tiap bulannya ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.

“Kalau berapa nilai nominalnya saya tidak tahu berapa tapi untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan karena kami Kejaksaan hanya sebatas membantu untuk menagihkan pihak pihak yang masih ada tunggakan pembayaran,”urai Ryan.

Sementara itu garudasatu.co juga mencoba menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut namun masih harus menunggu minggu.(red).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia