GARUDASATU.CO

Salehuddin Menegaskan Pertambangan dan Perkebunan Dilarang Melintasi Jalan Umum

SAMARINDA-Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Perusahaan harus membangun jalur sendiri untuk mengangkut hasil produksi, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tidak dibenarkan. Cukup sudah kasus di Muara Kate harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dan sudah seharusnya aparat penegak hukum harus bekerja dengan baik, tegas, dan profesional,” ujar Salehuddin, kepada garudasatu.co, Selasa(20/5/2025).

Disisi lain politisi partai Golkar tersebut juga menyampaikan jika DPRD Kaltim merekomendasikan kasus di Muara Kate harus ditangani secara tuntas dan transparan,
penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama.

“DPRD Kaltim telah memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius. Untuk itu saya menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (sp/Adv DPRDkaltim)

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT