GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) KORPRI Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, Kompleks Gelora Kadrie Oening menjadi perhatian publik, lantaran pembangunanya hingga saat ini tak kunjung usai.
Sehingga mendapatkan reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Samarinda yang menggelar aksi damai di depan kantor Dinas PUPR Pera Provinsi Kaltim, Senin(20/2/2023).
Kepala Dinas PUPR Pera Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda usai menerima perwakilan PMII kepada garudasatu.co mengatakan jika saat ini memang telah mulai pengerjaan rumah sakit Korpri yang sempat tidak terselesaikan namun dengan kontraktor yang berbeda.
“Saat ini pengerjaan lanjutan rumah sakit korpri telah berjalan namun dengan kontraktor berbeda karena kontraktor terdahulu yakni PT Telaga Pasir Kuta tidak menyelesaikan pembangunan tepat waktu sehingga kami blacklist,” ujar AM Fitra Firnanda dengan didampingi Plt Sekretaris Dinas PUPR Pera Kaltim Rahmat Hidayat.
Masih lanjut pria yang akrab disapa Nanda tersebut jika lanjutan pembangunan rumas sakit korpri tersebut mendapatkan tambahan anggaran murni APBD Kaltim tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 34 miliar.
“Kami target pembangunan rumah sakit korpri tersebut selesai secara keseluruhan pada semester satu tahun 2023 ini atau tepatnya bulan Juli akhir dan anggaran yang kami gunakan senilai kurang lebih Rp 34 miliar. Untuk pengerjaanya sendiri sekarang dikerjakan oleh PT Pri Yaka Karya,” tutur Nanda.
Sebelumnya diberitakan jika pembangunan RS KORPRI didanai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan berada di atas lahan seluas 3.900 meter persegi dengan luas bangunan 4.639 m2 dengan kebutuhan anggaran senilai 43,3 miliar. Molornya proyek tersebut dikarenakan PT Telaga Pasir Kuta sebagai kontraktor pembangunan gedung tersebut tidak dapat menyanggupi penyelesaiaan pekerjaan fisik yang ditargetkan seharusnya selesai pada akhir 2021 lalu.
Namun menurut Abrori, Ketua Cabang PMII Samarinda jika dari hasil evaluasi Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur bahwa pihak kontraktor sudah diberikan perpanjangan waktu sesuai dengan Pergub nomor 71 tahun 2013 yakni selama tambahan 50 hari masa kerja penyelesaian.
Namun tidak juga dirampungkan, akibat situasi ini kontraktor proyek tersebut di-blacklist oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim dan tidak bisa lagi mendapatkan proyek dari pemerintah provinsi.
“Pembangunan rumah sakit tersebut sangat lambat, bahkan tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Lambatnya proyek tersebut, akibat dari tidak adanya koordinasi yang baik antar sesama mitra kerja, terutama di tahap awal perencanaan pembangunan gedung rumah sakit tersebut yang terkesan dipaksakan,” urainya.
Selain itu juga penting pula memberikan
keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari hak warga negara terkait bagaimana proyeksi pembangunan gedung RS KORPRI yang sampai saat ini memiliki berbagai macam masalah sehingga menimbulkan problematika dan kekhawatiran publik.
“Melihat kondisi tersebut, maka kami dari PMII Kota Samarinda berpijak pada keyakinan akan integritas keilmuan dan ideologi Aswaja An Nahdliyyah yang di implementasikan pada kebenaran dan keberpihakan terhadap kemanusiaan dalam menciptakan kesejahteraan sosial, maka kami menuntutu transparansi anggaran pembangunan Rumah Sakit Korpri kemudian kami juga menuntutut PT Pri Yaka Karya untuk bekerja secara profesional dan bertanggung
jawab dan segara selesaikan proyek pembangunan Rumah Sakit Korpri demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(ms).