GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru memicu perdebatan dan tanggapan berbagai kalangan. Seperti halnya Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Dari informasi yang dihimpun media ini, RUU Sisdiknas direncanakan akan dijadikan sebagai Omnibus Law di sektor pendidikan. Akibatnya akan mencabut sekaligus mengintegrasikan tiga undang-undang perihal pendidikan.
Di antatanya yakni, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU Sisdiknas kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2023 sejak Agustus lalu.
“Dari dokumen (RUU Sisdiknas) yang saya terima sungguh mengingkari logika. Saya pasti menolak keras karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan,” kata Sani Bin Husain belum lama ini, Sabtu (17/9/2022).
Politisi PKS itu mengutarakan pendapatnya, bahwa terdapat penghilangan pasal terkait tunjangan profesi tenaga pendidik menurutnya mencederai profesi guru.
“Penolakan saya karena ada penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” tekannya.
Selain itu, Sani memaparkan dalam RUU Sisdiknas juga terdapat beberapa hal kontra lainnya. Seperti Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kurikulumnya.
Pada bagian itu, Sani menduga bahwa pemerintah pusat hanya melakukan kajian riset di tiga kabupaten se-Indonesia yang jelas tak menggambarkan keragaman bangsa. Sedangkan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih kurang 500 kabupaten dan kota.
Demikian pula disesalkan Sani terkait tidak adanya mata pelajaran sejarah yang menjadi muatan wajib pada Pasal 93 RUU Sisdiknas. Hal ini serupa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022.
“Apakah belajar sejarah itu tidak penting? Karena itu (pelajaran sejarah) akan membentuk karakter anak di masa depan,” tambahnya.
Akan hal tersebut, Sani berharap pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap RUU Sisdiknas yang disebutnya sarat akan masalah ini.
“Pemerintah jangan terburu-buru, (merancang UU Sisdiknas) karena masih ada banyak hal yang perlu dibenahi,” pungkasnya. (Adv)