(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar Sosper Perda No 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum)
GARUDASATU.CO, Tenggarong -Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) selalu dilakukan setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim, bertujan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah dibuat oleh DPRD Kaltim, salah satunya Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, berlangsung di pendopo Kantor Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong Kukar
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, dihadiri oleh Lurah Maluhu Bayu Ramanda, Ketua LPM Maluhu Wahono, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda yang ada di Kelurahan Maluhu.
Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini mengatakan, Sosper kali ini kita ambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat terutama Kukar itu banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini, sehingga kita anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah.
“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat miskin, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Politisi Gerindra ini mengaku, setelah Perda ini maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan nanti akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.
“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Kukar pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Maluhu Wahono menambahkan, dengan adanya kegiatan Sosper ini masyarakat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim yang telah mensosialisasikan Perda mengenai bantuan hukum ini untuk masyarakat kurang mampu.
“Maka kedepan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak didampingi penasehat hukum jika ada permasalahan hukum, karena negara hadir dan akan didampingi oleh LBH-LBH yang telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah untuk mendampingi,” ujarnya.