GARUDASATU.CO

SMAN 1 Jempang Juara Duta Pelajar Sadar  Hukum Kabupaten Kutai Barat 2025

MELAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (Tuna Daksa) tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 di SMK Negeri 1 Sendawar Jalan Melak Ulu, Kecamatan Kutai Barat, Rabu (30/7/2025).

Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Kutai Barat yang diikuti sebanyak 10 Tim yang terdiri masing-masing tim  adalah 1 orang  pelajar laki-laki dan 1 orang pelajar perempuan.

Ia berharap kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Kutai Barat ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.

“Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum,” ujarnya.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 menghasilkan juara 1 diraih SMA Negeri 1 Jempang atas nama Muhammad Eghi Al-Farizhi dan Cici Amrina. Juara kedua diraih SMA Negeri 2 Sendawar atas nama Fransiskus Arya Dwi Wicaksono dan Wini Apriliani. Sedangkan juara ketiga diraih SMA Negeri 1 Jempang atas nama Muhammad Andi dan Rahmita Indriani Kamoda.

Juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp4,5 juta, juara II sebesar Rp3,5 juta dan juara III sebesar Rp2,5 juta. Para juara juga mendapat piagam, dan plakat.

Juara I, II dan III Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025 akan kembali berlaga pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.

Sebelumnya, para peserta se Kabupaten Kutai Barat mengajukan karya tulis inovatif, yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Barat.*

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT