GARUDASATU.CO

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Pimpin Sidak Ke PT KPC

SAMARINDA-Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar Indonesia yang menggunakan jalan umum berstatus jalan nasional sebagai jalur hauling

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling. Dia menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan operasional harus bertanggung jawab.

“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” ujar Abdulloh saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu (20/4/2025).

Dia secara spesifik menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta – Bengalon sebagai jalur lintas silang. Ia menilai, sebagai perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif agar tidak mengganggu kepentingan umum.

“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai lintas silang,” bebernya.

Masih lanjut Ketua Komisi III DPRD Kaltim juga meminta pihak perusahaan pertambangan untuk meningkatkan tanggung jawab sosialnya terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

“Hal ini mencakup perhatian terhadap reklamasi pasca-tambang dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasi, hingga TJSL, apakah ini sudah dilaksanakan,” pungkasnya.(Sp/Adv DPRDkaltim)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia