GARUDASATU.CO

Sutomo Jabir: Jika Perda Ini Sudah Disahkan Harus Diterapkan Di Masyarakat Dengan Maksimal

Anggota Pansus P4GN DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir ST.,MT saat hadir dalam konsultasi publik Pansus P4GN di Balikpapan bersama Rima Hartati,Andi Harahap.(foto:000/gsc)

GARUDASATU.CO,BALIKPAPAN-Pansus P4GN DPRD Kaltim Rampungkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dengan menggelar konsultasi publik yang di gelar di Balikpapan,Kamis(14/4/2022).

Salah satu anggota pansus P4GN DPRD Kaltim Ir Sutomo Jabir mengatakan jika konsultasi publik tersebut adalah menerima masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan suatu Peraturan Daerah.

“Tujuannya adalah menerima masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan perda ini,”ujar Sutomo Jabir.

Politisi muda PKB ini juga sangat berharap agar perda tentang narkoba tersebut hanya sebagai syarat saja namun harus di implementasikan ke masyarakat dengan baik

“Saya sebagai salah satu anggota pansus Narkoba ini berharap supaya nanti setelah di sahkan dapat di implementasikan dengan baik dimasyarakat dengan tujuan untuk mencegah dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kaltim yang notabene sebagai IKN Nusantara,”tutur Tomo.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia