GARUDASATU.CO

Tegas, Pemkot Samarinda Keluarkan SK Larangan Usaha POM Mini

SAMARINDA-Pemerintah Kota Samarinda telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor : 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang ditetapkan pada 30 April 2024.

Surat tersebut telah diedarkan di seluruh Kecamatan Kota Samarinda. “Artinya dengan dikeluarkannya surat tadi, yang diedarkan diberbagai RT itu sudah mulai berlaku tinggal kita memberikan dulu kesempatan untuk mereka baca dan sosialisasikan,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang ditemui di Balai Kota Samarinda, pada Jumat (04/05/2024).

Andi Harun membeberkan, jika pembuatan surat keputusan tersebut telah melewati proses hukum yang panjang dan pertimbangan yang matang. Selain itu, dengan adanya surat edaran tersebut, dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha khususnya Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas akan insiden kebakaran yang terjadi sebelumnya akibat penggunaan Pom Mini.

“Yang paling utama adalah pertimbangan keselamatan bersama baik terhadap pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan yang sangat berpotensi membahayakan nyawa yang mengakibatkan kerugian baik morel maupun material,” ucap AH sapaan akrabnya.

Ia mengimbau, melalui peristiwa kebakaran akibat kegiatan pom mini, semua pihak pelaku usaha dapat bijaksana untuk memahami tujuan adanya pengaturan terhadap kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas tersebut.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan teknis masih dalam tahap diskusi, serta memberi waktu bagi semua RT untuk memahami pernyataan yang ada di surat keputusan yang telah diedarkan.

Adanya keputusan tersebut, ia berharap semua pelaku usaha dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan keamanan serta kenyamanan khususnya di wilayah Kota Samarinda.

“Kita harapkan dengan tersosialisasi keputusan tersebut, kita tidak perlu sampai melakukan penertiban, sehingga masyarakat punya kesadaran sendiri untuk bersama-sama mewujudkan samarinda yang aman, menjauhkan diri dari semua usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga dan masyarakat serta lingkungan.” pungkasnya.(ADV KMFSMD)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia