GARUDASATU.CO

Tim Tabur Kejari Samarinda Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Di Makassar

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil mengamankan buronan dengan inisial MN selaku Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri, di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya Nomor 54, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022).

Menurut informasi, terpidana telah berada di kota Makassar selama 1 bulan, kemudian tim Tabur Kejari Samarinda melakukan penjemputan dikarenakan adanya perbuatan Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu, 17 November 2021.

“Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a  Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif,” ujar Kajari Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Intel Kejari Samarinda Mahdy kepada garudasatu.co, Minggu (31/7/2022).

Masih lanjut Mahdy, hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.526.706.305,00.
Pada Rabu, 5 Januari 2022, oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dilakukan Putusan Banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi, sebagai berikut:“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  Muhammad Noor Bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda dst;”

Terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Muhammad Noor tersebut.

“Setelah berhasil diamankannya terpidana di Hotel Swiss Belinn, maka langkah-langkah yang ditempuh oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda selanjutnya adalah membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi/mempersiapkan administrasi agar selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda membawa Terpidana ke Samarinda dengan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air dengan Nomor penerbangan SJ-173 pada Pukul 14.40 Wita lewat Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” bebernya.

Terpidana tiba di Lapas Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 wita, kemudian Jaksa Eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan Eksekusi.

Selanjutnya oleh pihak Lapas dilaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, test PCR Covid-19 dan Pemeriksaan Administratif Eksekusi dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima Eksekusi.

“Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, 27 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE (NPC) Provinsi Kaltim Tahun 2012,” tegas Mahdy.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(mo).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia