GARUDASATU.CO

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji: Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Menjadi Perseroda ini Diharapkan ke Depan Akan Menjadi Perusahaan Yang Professional

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 digelar di gedung utama Sekretariat DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda, Kamis(7/9/2023) kali ini dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas Penyampaian 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari:

1.Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati BhaktiSatya (Perseroda).

2.Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).

3.Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

“Kami fraksi Partai Gerindra telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas Penyampaian 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji.

Masih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Kaltim jika pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023, telah diadakan Rapat Paripurna ke-28, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Ahmad telah menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas penyampaian 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,

“Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik,penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah,” bebernya.

BUMD sebagai penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi. BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

Perlu diketahui jika Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 40 “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.” Dan dalam pasal 331 ayat 3 menyatakan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Kami memahami, bahwa pengelompokkan BUMD pada prinsipnya untuk mempertegas peran, fungsi, dan eksistensi BUMD serta untuk mempermudah pengelolaan BUMD.

Secara umum tujuan pendirian BUMD adalah :
1.Memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah
2.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup Masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata Kelola Perusahaan yang baik
3.Memperoleh laba dan keuntungan
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dilihat pentingnya kedudukan BUMD sebagai penyokong kegiatan ekonomi Masyarakat daerah terutama dalam memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah Propinsi Kalimantan Timur.

Sebelum dilakukan perubahan Perusda BUMD, fungsi pengawasan dari DPRD Prov. Kalimanatan Timur terhadap BUMD masih dilaksanakan melalui Komisi II, apakah terkait dengan pengembangan bisnis, laporan keuangan tahunan atau permohonan penyertaan modal.

“Dalam proses perubahan BUMD ini ketika akan memilih berubah menjadi Perseroda harus didasari oleh kajian yang matang dengan berbagai pertimbangan agar pilihan tepat menjadi Perseroda dengan tentunya melihat pada karakteristik yang diuraikan oleh Undang-undang mengenai bentuk tersebut,” jelas Seno Aji.

Adapun karakteritik Perseroda diuraikan dalam UU No 23 Tahun 2014 pasal 339. Apabila terjadi perubahan bentuk dari Perusda menjadi Perseroda , kewenangan fungsi pengawasan oleh DPRD Propinsi Kalimantan Timur tetap harus dipertahankan, selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jika tidak ada kewenangan fungsi pengawasan dari DPRD, perubahan ini tidak akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

“Perubahan bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroda ini diharapkan ke depan akan menjadi Perusahaan yang professional yang bertujuan mendapatkan keuntungan, sehingga dapat berkontribusi untuk perekonomian daerah,” imbuhnya.

Dengan perubahan bentuk ini, maka dalam pelaksanaan kegiatan usahanya harus juga didasarkan kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibility atau pertanggungjawaban, independensi atau kemandirian dan kewajaran.

Prinsip GCG tersebut akan memberikan kontribusi bagi perkembangan positif Perusahaan dimana pasti akan meningkatkan kinerja Perusahaan.

Terkait Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati BhaktiSatya (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebagai berikut :
1. Tetap mempertahankan keterlibatan dan kewenangan DPRD dalam mengawasi dan memonitor pengelolaan Manajemen Perseroda.
2. Pemanfaatan dan penggunaan keuntungan Perusahaan harus sesuai dengan Peraturan Akuntansi Keuangan Perseroan Terbatas, terutama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kaltim dan tidak hanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan pemegang saham secara terpisah.
3. Proses rekruitmen Dewan Komisaris/Badan Pengawas, Direksi dan karyawan BUMD harus melalui proses seleksi yang terbuka dan transparant, sehingga mendapatkan karyawan yang berkompeten.
4. Pengelola harus mengutamakan kondisi kesehatan Perusahaan selain fokus laba/keuntungan keuangan Perusahaan namun juga dilihat likuiditas yaitu kemampuan suatu Perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang harus segera terpenuhi, kemudian dilihat dari solvabilitas yang dapat diukur dengan cara membandingkan jumlah aktiva (total asset) dengan jumlah hutang (baik jangka pendek maupun jangka panjang).
5. Pihak Perusahaan harus memiliki Rencana Strategi (Renstra) dan Pengembangan Usaha baik jangka pendek, menengah dan panjang yang tertulis dalam visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan Perusahaan secara lengkap dan detail.

“Salah satu ukuran keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah adalah perilaku disiplin dan tertib telah menjadi budaya masyarakat. Masyarakat secara luas sadar akan aturan dan hukum yang berlaku, saling menghormati dan menghargai, menunaikan hak dan kewajiban secara seimbang,” tuturnya.

Selain itu terdapat budaya tertib menciptakan kondisi aman dan tentram di tengah masyarakat. Hal ini secara langsung mendorong meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor Pembangunan.

Salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Provinsi mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.

Adapun target utamanya selain pencapaian kesejahteraan namun lebih kepada pencapaian kebahagiaan masyarakat. Perubahan target ini memaksa adanya perubahan paradigma pendekatan yang menegaskan pemisahan antara pendekatan ketenteraman dan pendekatan ketertiban umum.

“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, karena sangat penting bagi Provinsi Kalimantan Timur sebagai wilayah utama dan penyangga Ibu Kota Negara Nusantara yang memiliki dampak mobilisasi penduduk dengan potensi lebih besar. Domisili penduduk maupun pekerja dari luar Kalimantan Timur yang dapat mengakibatkan adanya kerentanan sosial yang cukup besar,” terangnya.

Kemudian dengan keberadaan peraturan daerah ini diharapkan memberikan dampak kepada peningkatan tertib dalam pemerintahan, tertib hukum dan tertib kehidupan masyarakat.

Perwujudannya melalui Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah, agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat, maka perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai kebljakan normatif.

Dari Pemandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas Penyampaian 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini, Gerindra mengusulkan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati BhaktiSatya (Perseroda) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) ini cukup ditindaklanjuti dan dibahas di Komisi Bidang yang terkait.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, ketiga Ranperda akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia