GARUDASATU.CO

Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Ini Penjelasan Seno Aji

GARUDASATU.CO,KUKAR- Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kali ini bertempat di Dusun Loa Raten, desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin(29/8/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim, salah satunya Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji kepada ratusan masyarakat Dusun Loa Raten yang menghadiri sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan Sosialisasi Perda itu sendiri, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta tokoh perempuan yang ada di dusun Loa Ranten.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini mengatakan, Sosper kali ini sengaja mengambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat desa Loa Ranten banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini.

“Sehingga kita anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah,”ujar Seno Aji.

“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu,mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,”imbuhnya.

Politisi senior Gerindra Kaltim ini mengaku, setelah Perda ini disahkan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) serta Pergub tersebut telah disahkan oleh Gubernur Kaltim,yakni Pergub Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.

“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan warga dusun Loa Raten pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum seperti KDRT, perselisihan diantara masyarakat seperti sengketa lahan yang masih marak itu bisa diberikan bantuan hukum secara gratis asal ber KTP Kaltim,” tuturnya.

Selain itu Seno sangat berharap tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu bisa mendatangi LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kaltim.

“Maka kedepan kami sangat berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tidak didampingi penasehat hukum jika ada permasalahan hukum, terutama ketika ada permasalahan sengketa lahan karena negara hadir dan akan didampingi oleh LBH-LBH yang telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah untuk mendampingi,”ungkapnya.

Seno juga menyampaikan kedepan pihaknya akan membedah Perda Perda yang sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur.

“Kedepan kami juga akan membedah Perda Perda yang dianggap sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur, seperti Perda narkoba, Perda pajak dan sebagainya,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika pada sosperda tersebut mengahdirkan narasumber yang sekaligus praktisi hukum yang berkompeten.Kegiatan sosperda ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.(tim redaksi garudasatu).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia