GARUDASATU.CO

Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah PPU Menangkan Gugatan Sengketa Lahan Di PTUN Samarinda

SAMARINDA-PTUN Samarinda dalam amar putusannya memenangkan gugatan warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kronologi kasus yang mencuat ini melibatkan sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Perlu diketahui pada tahun 2005, Bupati PPU saat itu, Yusran, menghibahkan tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS di lingkungan Pemkab PPU. Masing-masing PNS menerima tanah dengan luas kurang lebih 200 M2, dan sisanya menjadi fasilitas umum perumahan.

“Namun, setelah pergantian pimpinan daerah, timbul masalah karena tanah yang sudah dihibahkan tidak dihapus dari daftar aset daerah, sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke BPN,” ujar Ardiansyah Kuasa Hukum warga PGMI.

Menurut Ardiansyah Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah dengan alasan adanya peraturan baru yang melarang pemerintah menghibahkan aset kepada PNS.

“Tiba tiba pada tanggal 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU mengeluarkan SK yang mencabut SK hibah yang dikeluarkan 17 tahun sebelumnya. SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari hibah menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa,” terangnya.

Setelah mengetahui SK Pj Bupati tersebut, warga Perumahan Korpri PPU mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, dengan alasan bahwa peraturan pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak bisa berlaku surut.

“Alhamdulillah setelah melalui persidangan yang panjang, PTUN Samarinda mengabulkan gugatan warga dan membatalkan SK Bupati PPU yang mencabut SK hibah,” tegas Ardiansyah mewakili warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah PPU.

Sementara itu dalam putusannya, PTUN Samarinda menyatakan bahwa SK Bupati PPU telah melanggar prinsip non-retroaktif dan mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia