SAMARINDA-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis(22/5/2025)berhasil mengamankan Wendy selaku Direktur Utama PT Multi Jaya Concept buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda di perumahan Citra 2 extension blok BH9/1, Kalideres Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,.MH mengatakan bermula pada saat akan dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Wendy oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang bersangkutan tidak berada di alamat rumah dan tidak tidak diketahui keberadaannya sehingga dikeluarkan Surat Permohonan Bantuan Cegah Tangkal Terpidana atas nama Wendy Nomor: R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025 pada tanggal 6 Februari 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena Terpidana Wendy dikhawatirkan akan pergi keluar negeri / melarikan diri, kemudian Terpidana Wendy ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.
“Terpidana Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) telah menerima uang sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar) rupiah dari PT. MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk biaya pembangunan kawasan Rukan THE CONCEPTS BUSINESS PARK, namun Terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.776.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah),” ujar Toni Yuswanto.
Masih lanjut Toni, kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Toni Yuswanto menjelaskan terpidana Wendy saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna menjalankan putusan Kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.776.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun penjara.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepentingan hukum. Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.