
Jaksa Agung Instruksikan Ke Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Dan Jajarannya Melakukan Pendampingan Penggunaan Belanja Tak Terduga Guna Menekan Angka Inflansi Daerah
GARUDASATU.CO, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga