GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan ekspose/pemaparan perkara Restorative Justice kepada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis(2/3/2023).
Adapun permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diajukan ada dua perkara yaitu atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP).
Diketahui bahwa adapun kasus posisi terdakwa Hasan Ashri atas perkara penganiayaan adalah pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Sultan Alimudin RT.35 No.48 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, terdapat permasalahan antara Saksi Irwan Setiawan dan istri Saksi yaitu Sadila yang merupakan anak dari terdakwa lalu para keluarga besar bersepakat melakukan Mediasi yang di tengahi oleh Pak RT yaitu Saksi Syahrul, pada saat dilakukan mediasi awalnya Saksi Irwan Setiawan dan kakak kandung Saksi yaitu Saksi Indah Ayu Permata Sari ingin meminta maaf namun balas dengan nada tinggi oleh Diana yang merupakan istri dari terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak 1 (Satu) kali hingga mengenai pipi sebelah kiri Saksi Irwan Setiawan kemudian Saksi berdiri dalam posisi berdiri tersebut Saksi Irwan Setiawan di pukul kembali oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut Saksi Irwan Setiawan mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, dan lebam pada pipi sebalah kiri Saksi dan merasakan sakit pada bagian mata sebelah kiri selama 4 (empat) hari, dengan adanya kejadian tersebut Saksi Irwan Setiawan merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
“Bahwa perbuatan terdakwa Hasan Ashari tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.4500 (empat ribu lima ratus rupiah), ” ujar Kajari Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel Kejari Samarinda M Mahdy, Jum’at(3/3/2023).
Sementara itu untuk terdakwa berikutnya adalah Roni Prawijaya warga desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana dan Kurniawan warga Kelurahan Sambutan Samarinda, adapun Kasus posisi kedua terdakwa Roni Prawijaya dan Kurniawan atas perkara yang sama yakni penganiayaan.
Diketahui jika pada Selasa tanggal 01 November 2022 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa Roni dan Terdakwa Kurniawan mendatangi Saksi Hasan Ashari di rumahnya di Jalan Sultan Alimuddin, Gg. Sukun No. 48 RT 35 Kel. Selili, Kecamatan Samarinda Ilir karena sebelumnya terdapat permasalahan keluarga, kemudian Terdakwa Roni langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Hasan Ashari dengan posisi berhadapan menggunakan tangan kanan Terdakwa Roni secara mengepal dan mengenai bibir atas Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa Roni melakukan penganiayaan kembali kepada Saksi Hasan Ashari dengan posisi berhadapan menggunakan tangan kanan Terdakwa Roni secara terbuka ke arah wajah Saksi Hasan Ashari sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali, setelah kejadian tersebut Terdakwa Roni dilerai oleh Terdakwa Kurniawan dan langsung pergi meninggalkan kediaman Saksi Hasan Ashari, saat itu yang Terdakwa Roni lihat pada bagian bibir atas sebelah kiri Saksi Hasan Ashari mengeluarkan darah selain itu Terdakwa Iwan juga menarik rambut Saksi dan membawa ke bagian samping sambil melakukan pemukulan sebanyak 1 (Satu) kali ke bagian kepala Saksi.
Bahwa perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada 23 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menjadi fasilitator dan melakukan mediasi antara terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Dari upaya perdamaian tersebut diperoleh Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa Hasan Ashri dengan Korban Irwan Setiawan yang disaksikan oleh Istri Tersangka serta dihadiri Saksi Syahrul selaku Tokoh Masyarakat.
Sementara itu pada saat yang bersamaan dan di tempat yang sama, dilakukan juga upaya perdamaian untuk kasus kedua. Dari upaya perdamaian diperoleh Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka Roni Prawirajaya dan Kurniawan dengan Korban Hasan Ashari yang disaksikan oleh Istri Tersangka serta dihadiri Saksi Syahrul selaku Tokoh Masyarakat.
“Setelah pelaksanaan proses perdamaian berhasil, selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan permohonan Permintaan Penghentian Penuntutan dengan Nama masing masing terdakwa, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur tanggal 23 Februari 2023
Bahwa pada 2 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan ekspose/pemaparan dua perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana) untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif). Hadir dalam kegiatan Ekspose: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Hari Setiyono, S.H., M.H.), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim (Sugih Carvallo, S.H., M.H.), Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Firmansyah Subhan, S.H., M.H.), Koordinator di Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Samarinda,” beber Mahdy.
Perlu diketahui bahwa setelah dilakukan Ekspose/Pemaparan Perkara, JAM-Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(ms).