GARUDASATU.CO

Samsir: Apa Yang Menjadi Tuntutan Gapoktan Akan Kami Sampaikan Ke Pimpinan Dahulu

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Komisi I DPRD Kaltim lagi lagi menjembatani penyelesaian perselisihan antara Gapoktan yang bermukim di dusun Batu Hitam Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan dengan PT MHU, Selasa(7/3/2023).

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat lantai 1gedung E tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan didampingi oleh anggota Komisi 1 Jahidin, M Udin yang juga dihadiri oleh Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir.

Usai RDP Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir mengatakan jika pihaknya sebelumnya sudah adakan pertemuan dengan gapoktan di desa dan menghasilkan dua kesepakatan.

“Pertama terkait tekhnis dan nonteknis, teknisnya kami sudah melakukan kegiatan normalisasi drainase kemudian yang kedua terkait tuntutan gapoktan ganti rugi yang belum terealisasi,” ujar Samsir.

Masih lanjut Samsir jika pada pertemuan kali ini gapoktan kembali mengajukan ganti rugi untuk lahan mereka senilai kurang lebih Rp 700 juta.

“Tadi pada hearing dan terjadi nego dengan gapoktan maupun DPC Projo yang ditengahi oleh Komisi I maupun Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji jika gapoktan menurunkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 700 juta, dengan demikian kami juga harus menyampaikan dulu hasil rapat kali ini yang difasilitasi DPRD Kaltim ke pimpinan kami di pusat, intinya kami MHU selalu terbuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun gapoktan,” pungkasnya(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia