GARUDASATU.CO

Seno Aji berikan Sosialiasasi Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Seno Aji, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali turun langsung untuk meberikan informasi kepada masyarakat tentang sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Bngun Rejo, Kutai Kartanegara pada, Sabtu (17/2/2024).

Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan sebuah jawaban atas keresahan masyarakat, terutama masyarakat yang belum mengerti kemana harus melapor bahkan meminta bantuan hukum tersebut.

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi pegangan untuk kita semua, bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ucapnya.

Seno Aji juga menyebut bahwa pada umumnya masyarakat masih banyak yang masih belum memahami terkait alur perda tersebut.

“Perda ini sangat membantu masyarakat yang termarginalkan. Bantuan hukum ini gratis, masyarakat tidak mampu silahkan menggunakan fasilitas yang sudah diberikan” sebutnya.

Dirinya memberikan ketegasan bahwa perda ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat. Meskipun terus disosialisasikan, perda ini juga bisa tidak berjalan tanpa dukungan dari Pemerintah Provinsi.

Seno Aji juga menjelaskan bahwa bagi warga di desa tidak perlu khawatir karena Lembaga Bantuan Hukum sudah menjangkau disetiap kecamatan bahkan dengan persyaratan tidak rumit dan sulit diberikan secara gratis,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia