Balikpapan – Dalam kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan, seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat koordinasi gabungan yang digelar secara daring.
Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2024.
Hadir menyampaikan progres kinerja dari masing-masing unit kerjanya, yakni Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur M. Syaibani, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara yang diwakili Kepala Bagian Umum Sutarno, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Sakop yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Adi Widyandana, dan Kepala Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan Warid Sudarwanto yang diwakili Taufik Cahyo Sudrajad, Widyaiswara Ahli Madya.
“Kinerja Penerimaan Pajak
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengampu sebanyak 1.719.236 Wajib Pajak yang terdiri dari 1.165.404 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 431.788 Wajib Pajak Non Karyawan, 118.316 Wajib Pajak Badan, dan 3.728 Wajib Pajak Pemungut,” ujar Heru Narwata.
Dari sisi penerimaan pajak, Heru menyampaikan kinerja di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara hingga 31 Juli 2024. Tahun ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengemban amanah target penerimaan pajak sebesar Rp45,98 triliun.
Nilai target tersebut ditopang dari penerimaan beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Nomor SP-12/WPJ.14/2024
“Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp20,09 triliun dengan capaian 43,70% dari target. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 14,41% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023,” tegasnya.
Sementara itu dari capaian tersebut, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp11,23 triliun atau 41,16% dari target. Penerimaan PPh Non Migas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 30,14% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Sedangkan disisi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan menunjukkan pertumbuhan yang meyakinkan yaitu sebesar 132,88% dibandingan tahun 2023 lalu. Penerimaan PBB menunjukkan angka sebesar Rp1,33 triliun dengan capaian sebesar 39,47% dari target.
“Dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian sebesar Rp7,43 triliun atau 49,03% dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 10,26%. Berbeda dengan Pajak Lainnya, penerimaan dari jenis pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 12,10% dibanding dengan tahun 2023. Sedangkan untuk capaian penerimaannya sendiri tercatat pada angka Rp103,1 miliar,” imbuh Heru.
Angka penerimaan pajak yang disampaikan merupakan hasil kinerja hingga bulan Juli tahun 2024. Pada Bulan Juni 2024, Kanwil DJP Kaltimtara memproyeksikan penerimaan sebesar Rp48 miliar.
“Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi ‘Kemenkeu Satu’ untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia. Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing- masing,” pungkasnya.