GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Kondisi kota Tepian disebut-sebut sangat miris dan berstatus darurat RTH, 30 persen luas wilayah kota samarinda harus menjadi kawasan RTH.
Perihal tersebut disungkapkan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, Kamis (8/9/2022)
“Luasan Kota Samarinda ini kan 717,4 km², itu artinya 215,22 km² harus menjadi kawasan RTH, sementara kondisi sekarang wilayah RTH Kota Samarinda tidak mencapai 1 persen,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai main asal menunjuk, dalam pembentukan Wilayah RTH menjadi biang keladi dari masalah krisis RTH yang dialami sekarang ini.
“Krisis RTH ini sudah berlangsung lama loh sejak 2014 silam, pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2014, yang mengatur tentang RTH wilayah Samarinda Tahun 2014-2034 yang kala itu asal main tunjuk lokasi, dengan tujuan memenuhi persyaratan,” sebut Angkasa.
Lebih lanjut, kata Angkasa, Pemkot tidak memerhitungkan lokasi yang dimasukkan dalam RTH adalah kawasan yang telah dimiliki oleh warga setempat.
“Kejadian tersebut tentunya menjadi persoalan berat saat pihaknya melakukan revisi terkait RTH, pasalnya dalam sejumlah revisi ditemukan jumlah RTH yang tercantum dalam dokumen nyatanya tidak mencapai 1 persen jumlahnya dalam masterplan,” tandasnya. (Adv)