GARUDASATU.CO

Cafe Arion di Jalan Juanda Diancam Tutup Permanen, Ini Alasannya

GARUDASATU.CO,SAMARINDA- Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan cafe The Arion yang beralamat di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Sebagaimana diketahui, terkait cafe the Arion and Bar ini telah dilakukan Penyegelan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, karena dinilai telah melanggar aturan dalam menjual Minuman Keras (Miras) di cafe tersebut.

Dalam hearing yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda ini, turut dihadiri oleh jajaran Pemkot Samarinda, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.

Sebenarnya, dalam hearing tersebut juga telah disampaikan undangan resmi kepada pihak cafe Arion, namun ternyata mangkir alias tidak datang.

Beberapa hal yang dibahas dalam forum tersebut terkait penindakan terhadap cafe Arion yang telah melanggar aturan, apalagi telah berulang kali dilakukan peringatan, terlebih lagi ketidakhadiran pihak cafe dalam forum tersebut.

Atas ketidakhadiran mereka dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda akhirnya merekomendasikan kepada Pemkot agar tak segan-segan mencabut izin usaha kafe tersebut.

Menurut komisi I, ketidakhadiran pihak cafe dalam forum tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD.

“Padahal kan sudah kita undang untuk hadir di forum ini, tapi mereka (pihak cafe, red) tidak ada iktikad baik, saya minta Pemkot segera mencabut izin usaha kafe tersebut,” kata Afif Rayhan Harun, selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda dalam forum RDP tersebut, Selasa (5/4/2022).

Politikus Muda ini juga mengaku saat melaksanakan kegiatan sidak beberapa waktu lalu di cafe tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa Miras.

Dengan penemuan itu, ia menilai bahwa cafe tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan Miras di wilayah Samarinda.

Afif sapaan akrab mengaku telah mengantongi beberapa barang bukti yang ada. Dengan penemuan barang bukti tersebut, maka tentunya pihak cafe tersebut telah melanggar dan layak untuk ditindak.

“Saat sidak beberapa waktu lalu kami menemukan barang bukti berupa Miras,” sebutnya.

Politikus Gerindra ini juga mengakui jika di Samarinda masih ada tempat-tempat lain yang diduga menjual miras tanpa izinan resmi.

Karena itu, pihak komisi I akan terus mengumpulkan bukti serta melalui dasar hukum yang jelas untuk menindak tempat-tempat tersebut.

“Kita harus saling bersinergi dengan Pemkot untuk menindak tegas praktik penjualan miras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi,” tandasnya.

Menurutnya, Miras kategori B dan C berdasarkan Perda no 6 tahun 2013 hanya diperbolehkan menjual di Hotel berbintang dan restoran tertentu dengan melalui izin yang resmi.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Jusmaramdhana Ayus mengungkapkan bahwa pihaknya, tidak dapat menemukan izin The Arion baik dalam penjualan miras ataupun kopi yang juga tersedia di kafe tersebut.

Oleh karena itu, jika pihak Arion tidak dapat menunjukkan izin mereka, maka menurut Ayus aktivitas di kafe tersebut harus dihentikan.

“Di sistem kami tidak menemukan izin cafe Arion, seharusnya pihak pengelola dalam hearing ini hadir, kalaupun ada kesulitan dalam perizinan tentu bisa kita dengar bersama, tetapi kalau memang nyata tidak ada izinnya ya harus ditindak,” tegas Ayus

Sementara, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herry Herdani mengaku apapun kebijakan Pemkot dan DPRD terkait penindakan pelanggaran penjualan Miras di Kota Samarinda, maka pihaknya akan terus mendukung, terlebih kepada pihak cafe Arion yang yang jelas-jelas telah melanggar.

“Tentu kami mendukung apapun keputusannya, apalagi sudah tiga kali kami melakukan operasi di cafe tersebut dan menemukan barang bukti yang sama,” tegas Herry.(adv/004).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia