GARUDASATU.CO

Castro: Jelang Hari Buruh Sedunia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Tegaskan Dosen Harus Berserikat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. HO

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Menjelang hari buruh sedunia yang jatuh tepat pada hari senin 1 Mei 2023 beragam konsolidasi telah dipersiapkan oleh berbagai organisasi buruh.

Lantas bagaimana dengan akademisi atau dosen, apakah juga akan mengambil bagian pada momentum hari buruh nanti?

Puluhan dosen dari berbagai Universitas kenamaan di tanah air yang tergabung Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerukan sikap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang tergabung dalam KIKA berkata, setidaknya ada 3 alasan mendasar mengapa dosen-dosen di Indonesia juga harus bergabung merayakan hari buruh.

Pertama, dosen juga buruh, jika mengutip definisi standar mengenai buruh, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Maka siapapun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka ia adalah seorang buruh.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dosen adalah buruh.

Polisi juga buruh, tentara juga buruh, dan para ASN yang bekerja di kantor-kantor Pemerintahan itu pun juga buruh.

Kedua, dosen harus berserikat. Karena berserikat inilah, maka dosen harus berhimpun dan belajar bersolidaritas dengan sesama buruh lainnya.

John Ingelson dalam buku, “Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920an-1930an”, mengisahkan bagaimana buruh-buruh di sektor publik, terutama guru, adalah termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat.

Secara umum, pasca 1926 serikat-serikat buruh sektor publik mendominasi gerakan buruh.

Tiga pengorganisiran sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan.

Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan-liburan

Serta pada tahun 1930 an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, dimana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah.

Ketiga, dosen harus bersatu. Setumpuk persoalan yang kerap dihadapi dosen hari-hari belakangan ini, harus disuarakan.

“Karena itu, dosen butuh persatuan. Bersatu dengan sesama dosen, sekaligus bersatu dengan sesama buruh lainnya. Hanya dengan persatuanlah, posisi tawar kita jauh lebih kuat. Masalah beban administratif, masalah kesejahteraan, masalah kebebasan akademik, hingga masalah regulasi yang merugikan dosen semacam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2003, hanya mungkin kita perjuangan jika kita bersatu,” beber pria yang akrab disapa Castro ini, Sabtu (29/4/2023).

Wadah persatuan tentu saja melalui serikat buruh, dengan serikatlah, persatuan mampu dibangun, dan solidaritas dapat terbentuk.

Sebab buruh tidak mengenal warna kulit, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan. Semua sama, Buruh.

Demikian dengan dosen yang tidak boleh dipisahkan dengan warna jas almamater.

Buruh juga tidak mengenal batas-batas wilayah, pun demikian dengan dosen yang tidak dibatasi dengan sekat-sekat kampus.

“Oleh karena itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap,” tegas Castro.

Pernyataan sikap KIKA sebagai berikut:

1. Dosen sejatinya adalah buruh, sama seperti kawan-kawan buruh lainnya. Dosen menawarkan jasa dan pikirannya, dan mendapat upah dari negara yang diambil dari pajak-pajak rakyat!

2. Sebagai buruh, dosen juga harus berserikat. Dengan berserikatlah kita menjadi kuat dan lebih terpimpin. Kegelisihan kita bersama tidak cukup hanya dengan meluapkan kemarahan.

Namun harus diorganisir melalui serikat agar posisi tawar kita dihadapan kekuasaan jauh lebih kuat.

Perjuangan atas kesejahteraan, penolakan tehadap PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, kebebasan akademik, serta beragam persoalan lainnya, hanya bisa kita wujudkan melalui alat perjuangan bernama, “Serikat Buruh”.

3. Menyerukan kepada seluruh dosen-dosen di Indonesia untuk merapatkan barisan untuk membangun “Serikat Buruh” nasional bagi pekerja kampus.

Tidak hanya dosen, tapi tenaga kependidikan juga harus didorong untuk bersama-sama membangun serikat.

Menyerukan kepada semua dosen-dosen di Indonesia, untuk bergabung ke dalam aksi-aksi peringatan hari buruh internasional yang jatuh tepat pada hari senin tanggal 1 Mei 2023. (*)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia