GARUDASATU.CO

Cegah Kekerasan dan Pernikahan Dini, DP2PA Samarinda Gencar Edukasi Siswa SMKN 12

“Persoalan kekerasan selalu bermula dari keluarga”. Tegas itu disampaikan Kepala DP2PA Samarinda Dr. Ibnu Araby, M.M.Pd saat membuka sosialisasi di SMKN 12. Ia mengingatkan orang tua adalah benteng utama, bukan sekolah atau guru.

SAMARINDA– Upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan usia anak kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Samarinda. Bertempat di SMK Negeri 12 Samarinda, Loa Buah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DP2PA Kota Samarinda menggelar sosialisasi untuk para siswa, Senin (22/7/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DP2PA Samarinda Dr. Ibnu Araby, M.M.Pd. Ia didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP2PA Awe Ului, S.KM., M.Kes, jajaran staf bidang perlindungan perempuan, serta mahasiswa magang DP2PA.

Dalam sambutannya, Dr. Ibnu Araby menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama. Menurutnya, meski Samarinda terus berkembang, tantangan kekerasan terhadap anak dan remaja masih sangat tinggi, terutama dipicu pengaruh media sosial.

Merujuk data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang periode berjalan tercatat 123 kasus kekerasan di Samarinda dengan 166 korban, terdiri dari 16 laki-laki dan 159 perempuan dewasa.

Sementara untuk kekerasan terhadap anak, tercatat 101 kasus dengan rincian 16 korban laki-laki dan 85 korban perempuan.

“UPTD kami mencatat ada 126 kasus kekerasan anak yang ditangani. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Ibnu.

Ibnu menekankan, akar dari persoalan kekerasan tidak bisa dilepaskan dari lingkungan keluarga.

“Persoalan kekerasan selalu bermula dari keluarga. Jangan salahkan sekolah, guru, atau lingkungan. Orang tua harus menjadi pihak utama dalam pola asuh dan perhatian pada anak,” tegasnya.

Hal senada juga diakui Kepala SMKN 12 Samarinda Dr. Drs. Prianto, SPd. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini meski sekolah belum memiliki aula dan harus memanfaatkan ruang praktik.

“Terima kasih kepada DP2PA yang telah memberikan kesempatan bagi kami. Kegiatan edukatif seperti ini sangat bermanfaat bagi siswa,” ujar Prianto. Ia juga mengakui pihak sekolah masih sering menghadapi persoalan kekerasan di lingkungan peserta didik.

Selain kekerasan, DP2PA juga menyoroti tingginya kasus pernikahan dini. Faktor utamanya, kata Ibnu, adalah kehamilan di luar nikah dan tekanan ekonomi.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Namun usia ideal adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

“Pusat Pembelajaran Keluarga kami sudah menangani sekitar 50 calon pengantin yang masih di bawah umur. Menikah di usia muda sangat berisiko tinggi terhadap KDRT, stunting, bahkan ketidaksiapan psikologis,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual pada anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat di dalam keluarga sendiri.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh, DP2PA menghadirkan dua narasumber.
1. Endro S. Efendi, SE., M.Sos., C.Ht., CT., CPS*, praktisi hipnoterapi dan pemerhati isu perlindungan anak
2. Bd. Hj. Siti Aminah, S.ST., MKM, aktivis kesehatan masyarakat yang konsen pada isu perempuan dan anak

Keduanya memberikan materi terkait deteksi dini kekerasan, kesehatan reproduksi, serta dampak psikologis pernikahan di usia anak.

Di akhir kegiatan, Ibnu berharap edukasi seperti di SMKN 12 ini bisa menjadi gerakan berkelanjutan di sekolah-sekolah lain di Samarinda.

“Kami ingin ini jadi langkah awal perubahan bagi masyarakat. Semua harus bersama-sama membangun kesadaran agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.

DP2PA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan praktik pernikahan usia dini.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT