Setelah ribuan ikan mati akibat pencemaran perusahaan sebelumnya, kini Sungai Mahakam di Kubar kembali tercemar tumpahan CPO. Warga dan pemerhati lingkungan mendesak Pemkab dan DLH Kubar memperkuat pengawasan, bukan menunggu masalah viral baru bergerak.
KUTAI BARAT– Sungai Mahakam di wilayah Kabupaten Kutai Barat/Kubar kembali tercemar tumpahan Crude Palm Oil/CPO, Rabu (9/9/2026).
Pencemaran terpantau mulai dari wilayah Royoq, Kecamatan Barong Tongkok hingga sekitaran Jembatan ATJ, Kecamatan Melak. Setelah sebelumnya tercemar limbah perusahaan lain yang menyebabkan ribuan ikan mati, kali ini PT Citra Agro Kencana/PT CAK diduga menjadi sumber tumpahan CPO.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup/Kadis LH Kabupaten Kubar Robert Bandarsyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pencemaran Sungai Mahakam akibat tumpahan CPO dinilai bukan masalah yang bisa diabaikan. Sebagai urat nadi Kalimantan Timur, Sungai Mahakam menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat.
“Ketika sungai tercemar, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas air, tetapi juga kehidupan masyarakat, ekosistem, mata pencaharian nelayan, serta masa depan lingkungan,” ujar Robert.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten Kubar dan Dinas Lingkungan Hidup terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai.
Jika terbukti terjadi tumpahan CPO, maka harus ada pemeriksaan yang transparan terkait:
1. Penyebab pasti terjadinya tumpahan
2. Pihak yang bertanggung jawab
3. Dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem dan masyarakat
4. Langkah pemulihan yang akan dilakukan perusahaan
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat ramai menyuarakan persoalan. Pengawasan lingkungan seharusnya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar menunggu munculnya masalah,” tegas Ketua Ketua Bidang Lingkungan DPC CMI Kubar, Dimas Wahyu Saputro.
DLH Kubar juga didorong menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat. Perusahaan memang memiliki peran penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun kegiatan usaha tidak boleh menjadi alasan mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten dan Dinas Lingkungan Hidup untuk:
1. Memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab memenuhi kewajibannya, termasuk penanganan dan pemulihan lingkungan
2. Melakukan uji kualitas air dan pemantauan dampak terhadap ekosistem sungai secara transparan
3. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap perusahaan
4. Memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan,” beber Dimas.
Dimas juga menegaskan peristiwa ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Kubar. Sungai Mahakam sudah beberapa kali menjadi korban pencemaran industri. Jika tidak ada penegakan hukum dan pengawasan ketat, kerusakan ekosistem dan kerugian masyarakat akan terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, tim dari DLH Kubar bersama instansi terkait dikabarkan telah turun ke lapangan untuk melakukan pengambilan sampel dan verifikasi di lokasi dugaan sumber tumpahan.
![]()







