GARUDASATU.CO

Dihuni 823 Orang, Lapas Samarinda Jaga Hak Warga Binaan di Tengah Keterbatasan Ruang

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto.foto(ist).

SAMARINDA– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda saat ini menghadapi beban berat akibat kelebihan kapasitas yang mencapai lebih dari 300 persen. Bangunan yang idealnya hanya mampu menampung 217 warga binaan kini dihuni 823 orang.

Meski berada dalam kondisi penuh sesak, pihak lapas memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap aman terkendali. Upaya pengaturan dan pengawasan terus diperketat untuk mencegah potensi gangguan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Yohanis Varianto, mengatakan lonjakan jumlah penghuni menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pihaknya. Selain menjaga stabilitas keamanan, lapas juga dituntut memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi.

“Kondisi Lapas Kelas IIA Samarinda sekarang dalam kondisi aman terkendali. Namun memang kondisinya juga sama-sama kita tahu bahwa lapas sudah over kapasitas,” ujar Yohanis.

Beban hunian semakin bertambah setelah Lapas Samarinda menerima 48 warga binaan baru yang dipindahkan dari Rutan Kelas II Samarinda dan Rutan Tanjung Redeb. Pemindahan ini dilakukan untuk pemerataan penghuni di sejumlah rumah tahanan di Kalimantan Timur.

Dengan tambahan tersebut, pihak lapas harus melakukan pengaturan penempatan secara lebih ketat dan berhati-hati. Seluruh warga binaan baru terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan atau _screening_ untuk memastikan kondisi fisik dan mencegah penyebaran penyakit di lingkungan yang padat.

“Dan warga binaan tersebut pada saat masuk kita lakukan tes kesehatan dulu, apakah ada yang sakit atau tidak,” katanya.

Setelah lolos pemeriksaan kesehatan, mereka ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau _mapenaling_. Tahap ini penting untuk memetakan kondisi sosial warga binaan serta mencegah konflik dengan penghuni lama.

“Kita harus mengecek dulu apakah mereka di sini masih ada teman atau ada musuh yang kira-kira bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Yohanis.

Masa penempatan di ruang _mapenaling_ bisa berlangsung hingga dua minggu, bahkan lebih lama, tergantung kondisi hunian di blok utama. Baru setelah itu warga binaan dipindahkan dan diizinkan menerima kunjungan keluarga serta mengikuti program pembinaan.

Meski keterbatasan ruang menjadi kendala, Yohanis memastikan pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, dan kegiatan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Namun kesehatan mereka kita tetap berikan hak-haknya. Nanti setelah sudah waktunya, keluarga bisa berkunjung dan mereka mengikuti kegiatan pembinaan lainnya,” tutupnya.

Kondisi overkapasitas di Lapas Samarinda mencerminkan persoalan sistemik yang dihadapi sejumlah lapas di Indonesia. Tanpa dukungan kebijakan afirmatif seperti program asimilasi, integrasi, dan penguatan alternatif pidana non-penjara, beban hunian dipastikan akan terus meningkat.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI