GARUDASATU.CO

FAM Kepung Kantor Baznas Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Umat Rp1,3 Miliar Periode 2017-2021

Belasan massa aksi dari FAM Kaltim saat menggeruduk kantor Baznas Kaltim menyorot dugaan korupsi dana ZIS senilai Rp 1,3 miliar.(garudasatu.co).

GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Sesuai dengan jargonnya Membedah Kasus, Mengungkap Fakta Bergerak untuk Keadilan dan Transparansi Publik Front Aksi Mahasiswa(FAM), kembali turun ke jalan, kali ini aksi damainya dilakukan di depan kantor Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur, Selasa (31/5/2022).

Dugaan korupsi kembali menyeruak dari aliaran dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Baznas Kalimantan Timur senilai Rp 1,3 miliar medio 2017-2021.Besarnya dugaan aliran uang yang dikorupsi itu direspon sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM).

“Berdasarkan data yang di himpun oleh FAM Kaltim diduga terdapat 8 temuan perbuatan melawan hukum oleh oknum-oknum yang berada di Baznas Kaltim,” seru Nhazar koordinator aksi di depan kantor Baznas Kaltim.

Lanjut diungkapkannya, 8 temuan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat Baznas Kaltim tersebut antara lain.

1. Penggunaan dana ZIS yang digunakan untuk investasi di bank MS untuk mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avansa type 1.3 E M/T padahal sudah sangat jelas bahwa dana ZIS harus segera disalurkan kepada mustahik.

2. Dana ZIS digunakan untuk Rapat Kerja serta Family Gathering berupa perjalanan Umroh Amil dan keluarga dan di tahun berikutnya mengadakan Rapat Kerja Ke Labuan bajo yang tidak jelas manfaatnya untuk Baznas

3. Terdapat pemborosan Honor panitia kegiatan Baznas Kaltim Sebesar Rp 1.309.037.480 yang sudah sangat jelas tidak sesuai dengan keputusan Ketua Baznas RI No. 37 Tahun 2019 tentang standar biaya Honorarium serta terdapat transportasi kegiatan tidak rutin Baznas Selisih antara realisasi dengan dengan standar sebesar Rp 640.935. 000

4. Adanya dugaan pendistribusian dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya berupa program Beasiswa Amil BAZNAS Kaltim sebesar Rp 294.000.000 tahun 2018 serta Rp 260.000.000 pada tahun 2019

5. Terdapat penyelewengan dana sebesar Rp 260.500.000 oleh oknum SR pegawai BAZNAS

6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp 150.000.000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP namun berdasarkan data yang FAM dapat Laporannya belum dipertanggung Jawabkan.

7. Pada tahun 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp 100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum ketua dan wk. IV yang di transfer langsung ke rekening masing-masing

8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa Penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukkannya, dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustasik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas.

“Berdasarkan data yang kami himpun bahwa ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan menciderai kepercayaan masyarakat yang mempercayakan Zakat, Sekedah dan Infaq untuk di salurkan kepada para mustasik bukan untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Dengan semua kesimpulan dan data yang dihimpun, maka massa aksi meminta agar Kejati Kaltim bisa segera merespon dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di Baznas Kaltim.

“Kedua, kami juga meminta agar Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Ketua Baznas dan 4 Wakil Ketua Baznas periode 2017-2021 yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana ZIS. Ketiga, kami juga meminta Kejati Kaltim memeriksa pejabat Pemprov Kaltim karena diduga kuat ada dugaan intervensi menstop pemberitaan. Terakhir, kami meminta Baznas Kaltim bertanggung jawab baik secara kerugian negara maupun pidananya,” papar Nhazar.

Merespon sikap massa aksi dan sejumlah tuntutannya, Achmad Nabhan Ketua Baznas Kaltim menyebut bahwa upaya pengembalian ganti rugi hingga saat ini masih terus dilakukan oleh oknum pejabat yang sudah tak lagi menjabat.

“Totalnya kalau tidak salah ada sekitar Rp 1,3 miliar, dan yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Yang bersangkutan pun sudah dua kali kami panggil dan menyatakan sedang berusaha menjual mobilnya untuk setelahnya melakukan penyelesaian masalah,” jawab Achmad Nabhan.

Diungkapkan Achmad Nabhan, dalam kasus yang diungkapkan massa aksi dirinya belum mengetahui persis duduk perkara.Karena berdalih jika kasus tersebut saat pengurus lama Baznas Kaltim sedangkan sejak Desember 2021 sudah beralih ke pengurus baru.

“Tadi kami minta waktu satu minggu untuk memberikan data terkait siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurus Baznas Kaltim periode 2017-2021,”pungkasnya.(gsc/000).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia