GARUDASATU.CO

Ganti Rugi Atas Kerusakan Fender Jembatan Mahakam I Segera Dieksekusi, Berikut Penjelasannya

H Sabaruddin PanrecalleS.S., M.A.P, Ketua Komisi II DPRDKaltim. ( foto: sp)

SAMARINDA-Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan rentan waktu yang panjang dan tanpa kejelasan eksekusi, Komisi II DPRD Kalimantan Timur akhirnya menyimpulkan bahwa proses ganti rugi atas kerusakan fender Jembatan Mahakam I akan segera memasuki tahap aksi.

Sabaruddin Panrecalle selaku Ketua Komisi II usai RDP kepada awak media mengatakan jika pihak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, meski angka ganti rugi masih perlu dikaji ulang secara teknis.

“Kesimpulannya, tadi poin utamanya hanya untuk menegaskan kapan fender itu mulai dikerjakan. Karena sebenarnya semua sudah jelas dalam berita acara. Ini sudah rapat yang keempat kalinya,” ujar Sabaruddin, Kamis (17/4/2025).

Masih lanjut Sabaruddin, meskipun pihak perusahaan belum menghadiri rapat secara langsung, pernyataan kesediaan untuk mengganti kerugian telah diterima, hanya saja masih ada perbedaan soal nilai kerusakan yang ditaksir.

DPRD dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mematok nilai sekitar Rp35 miliar, sementara pihak perusahaan mempertanyakan dasar penghitungan tersebut.

“Mereka mempertanyakan dari mana angka-angka itu. Karena itu kita butuhkan konsultan independen. RAB-nya nanti akan kita tunjukkan kepada mereka,” jelasnya.

Sabaruddin juga menegaskan bahwa jika perusahaan mampu mengerjakan perbaikan dengan biaya lebih rendah, sepanjang sesuai dengan spesifikasi teknis dan dapat dipertanggungjawabkan, hal itu diperbolehkan.

“Andai kata mereka sanggup melakukan dengan anggaran Rp20 miliar, silakan saja, yang penting kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga,” tegasnya.

Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim bersama BBPJN Kaltim, yang akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar.

Terkait waktu pelaksanaan, Sabaruddin mengungkapkan bahwa pekerjaan dijadwalkan mulai pada bulan Juni 2025. Meski penyelesaian kemungkinan berlangsung hingga akhir tahun, hal tersebut dianggap tidak menjadi persoalan selama tanggung jawab dan kualitas tetap dijaga.

“Insya Allah dalam bulan Juni ini, informasinya akan mulai dikerjakan. Soal siapa pelaksananya nanti apakah dari pihak kontraktor, Balai, atau rekomendasi dari Dinas PU itu fleksibel, yang penting tidak mengurangi kualitas pekerjaan,” bebernya.(Sp/Adv DPRDkaltim).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia