GARUDASATU.CO

Kaltim Bidik Skema Tender Dini ala DKI Jakarta, DPRD Ingatkan Kepastian Hukum dan Kesiapan Perencanaan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melirik pola kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan proses tender lebih awal, bahkan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Skema yang biasa dilakukan pada November hingga Desember tahun sebelumnya itu dinilai mampu mempercepat realisasi anggaran sekaligus mengurai persoalan klasik rendahnya serapan belanja daerah.

Selama ini, keterlambatan serapan anggaran di Kaltim kerap terjadi akibat proses administrasi pengadaan yang memakan waktu cukup panjang. Akibatnya, banyak program—khususnya yang melibatkan pihak ketiga—baru bisa dikerjakan di pertengahan bahkan menjelang akhir tahun anggaran.

Dengan skema tender dini, pekerjaan fisik maupun nonfisik diharapkan bisa langsung berjalan sejak awal tahun. Efisiensi waktu inilah yang membuat Pemprov Kaltim menaruh ketertarikan untuk mengadopsi pola tersebut.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai langkah percepatan tender bukan sesuatu yang mustahil untuk diterapkan, selama memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menabrak regulasi yang berlaku.

“Persoalan utamanya ada pada kepastian hukum. Apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh dimulai meski tahun berjalan belum berakhir, dengan catatan Perda APBD-nya sudah disahkan,” ujar Ananda di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Ia memberi contoh konkret. Jika APBD 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025, apakah proses tender sah dilakukan pada November 2025.

“Ini yang harus dipastikan dulu. Kalau memang aturannya boleh, ayo kita jalankan,” tegasnya.
Namun demikian, Ananda mengingatkan bahwa percepatan tender tidak bisa berdiri sendiri. Konsekuensinya, seluruh proses perencanaan harus dimajukan.

Selama ini, tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kaltim baru dimulai sekitar April, sehingga jadwal tersebut perlu dievaluasi jika ingin mengejar target APBD rampung lebih awal.

“Artinya, APBD tahun depannya harus selesai di bulan Oktober. Pertanyaannya, kita mampu atau tidak? Kalau mampu dan legal, ya jalankan,” katanya lugas.

Ananda juga menyinggung keresahan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rendahnya tingkat serapan anggaran. Bahkan, pada masa gubernur sebelumnya, capaian serapan belanja menjelang akhir tahun rata-rata masih berada di kisaran 60 hingga 69 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar pada tahap perencanaan program.

“Ini sudah bulan November, tapi masih ada sisa anggaran hampir 40 persen. Artinya, ada yang salah dari perencanaannya,” ungkap Ananda.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan memperketat fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran di setiap OPD. Ia menegaskan, batas akhir penyelesaian kegiatan pada 20 Desember merupakan tenggat yang tidak bisa ditawar.

“Kalau perencanaannya tidak disiplin dari awal, yang terjadi selalu kejar-kejaran di akhir tahun. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.

Ananda berharap keputusan terkait penerapan tender dini dapat segera ditetapkan agar penyesuaian jadwal kerja di lingkungan Pemprov Kaltim bisa dilakukan secara lebih terstruktur, efektif, dan efisien.

“Semoga ada kepastian secepatnya, supaya seluruh perangkat daerah bisa menyesuaikan ritme kerja dan serapan anggaran kita ke depan jauh lebih baik,” pungkasnya.

MIN | ADV DPRD KALTIM

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT