GARUDASATU.CO

LKBH Fakultas Hukum Dan PUSHPA Unmul, Laporkan Oknum Dosen Fahutan Unmul Atas Dugaan Pelecehan Seksual

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Oknum Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Laporan disampaikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA), Senin (29/8/2022).

Dalam rilis resmi LKBH FH Unmul dan PUSHPA, tiga korban yang melapor merupakan mahasiswi Fahutan Unmul yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi.

Adapun terlapor merupakan dosen pembimbing tugas akhir ketiga mahasiswi tersebut.

Dalam laporan tersebut, tertulis kasus dugaan pelecehan terhadap korban pertama terjadi sekira 2021. Pelecehan terjadi saat korban bertemu untuk bimbingan tugas akhir. Korban diminta untuk memijat kaki terlapor yang diletakkan di paha korban. Akibat perbuatan pelapor tersebut, korban mengalami trauma.

Tiga korban yang melapor merupakan mahasiswi Fahutan Unmul yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi.

Korban kedua mengalami dugaan pelecehan pada Desember 2021. Terlapor berulangkali minta dipijat korban dengan alasan bimbingan tugas akhir. Terlapor juga beberapa kali minta dibelikan makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan.

Adapun korban ketiga mengalami dugaan pelecehan seksual pada April 2022. Terlapor menyentuh pipi dan minta korban memijat. Akibat tindakan terlapor, korban saat ini mengalami trauma.

Atas tindakan-tindakan tersebut, LKBH FH Unmul dan PUSHPA minta agar dosen Fahutan Unmul itu diperiksa dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.

Ditemui usai menyampaikan laporan di Polresta Samarinda, salah satu kuasa hukum dari LKBH FH Unmul, Robert Wilson Berlyando mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini menyampaikan laporan secara tertulis dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.

“Dugaan itu terjadi kepada klien kami, mahasiswi Fahutan Unmul dalam waktu yang berbeda. Jadi 3 orang para pelapor selaku korban. Saat ini kami sampaikan secara tertulis untuk diproses sebagaimana mestinya,” ungkap Robert kepada awak media.

Laporan tertulis hari ini, ucap Robert, masih tahapan awal. Pun pihaknya akan menyerahkan kepada para penyidik. Selanjutnya, dalam beberapa waktu ke depan, tentu pihaknya akan menerima konfirmasi dan informasi perkembangan.

“Hari ini hanya laporan secara tertulis. Mekanismenya nanti ada disposisi dari kapolres, kasat, dan nanti ditunjuk penyidiknya. Nanti ada undangan dan klarifikasi untuk kami penuhi,” imbuhnya.

Kejadian dugaan pelecehan seksual yang terjadi kepada 3 mahasiswi Fahutan Unmul itu hampir serupa. Di mana, ketiganya adalah mahasiswi bimbingan skripsi dari terlapor alias dosen yang diduga sebagai pelaku. Pada saat itu, mahasiswi ingin melakukan konsultasi soal skripsinya. Namun, dalam proses bimbingan, justru tak terjadi sebagaimana mestinya.

“Malah lebih ke aktivitas atau kegiatan yang patut diduga melanggar kesusilaan di sana. Itulah yang membuat berakibat pada korban ini trauma untuk melaksanakan tugas (skripsi). Sehingga saling sharing antar mahasiswi. Apalagi yang menjadi mahasiswa bimbingan si terlapor,” tambah Robert.

Kesaksian dari para mahasiswa alias korban, modusnya hampir serupa. Robert menyebut, ada sentuhan-sentuhan ke bagian yang menurut pihaknya tidak seharusnya dilakukan oleh seorang tenaga pengajar kepada mahasiswi. Dasar dari penyampaian laporan itu atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi patut diduga ini korban banyak. Karena kalau kami mengkaji di lapangan, bahwa banyak kesaksian sebenarnya seperti habit. Artinya tabiat dari yang bersangkutan itu seperti itu,” bebernya.

Diduga ada korban lain yang malu atau tidak berani untuk membicarakan kasus tersebut. Namun berbeda dengan ketiga mahasiswi yang berani demi mengungkapkan yang terjadi. Ada komitmen dari ketiganya karena bertujuan sebagai peringatan bagi semuanya. Agar jika ada masalah serupa, tak sekadar berdiam diri.

“Supaya ini jadi peringatan bagi semua. Terutama dalam lingkungan pendidikan. Ada azas-azas kesusilaan yang harus dijunjung tinggi. Di mana seorang tenaga pengajar seharusnya juga mendidik. Tidak hanya akademik,” tegas Robert.

Bicara soal bukti yang dilampirkan, ada berupa obrolan chat WhatsApp serta screenshot. Dalam proses itu, diduga selalu ada bujuk rayu dan hal-hal yang sifatnya mengajak. Selain itu, ada pula bukti pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kondisi psikologis korban.

Perwakilan dari Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) Unmul, Haris Retno menjelaskan bahwa korban mengalami trauma. Bahkan sekadar melihat kendaraan yang mirip digunakan oleh terlapor pun, mereka sudah ketakutan dan trauma.

“Mendengar suara dosen ini dari zoom meeting, ini enggak ketemu langsung, itu saja mereka langsung gemetar dan keringat dingin,” tutup Retno.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia