GARUDASATU.CO

Menkominfo RI JGP Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BTS

GARUDASATU.CO, JAKARTA- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

“Tersangka yang ditetapkan adalah JGP, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, JGP akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 telah dikeluarkan untuk pelaksanaan penahanan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana melalui pers rilis yang diterima redaksi garudasatu.co

Dalam perkara ini, JGP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JGP telah diperiksa sebagai saksi selama 2 jam oleh 4 orang Tim Penyidik pada jam 09.00 hingga 10.30 WIB. Selama pemeriksaan, JGP dimintai keterangan sebanyak 33 pertanyaan guna mengungkap keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI serta Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” pungkasnya.(*).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia