GARUDASATU.CO

Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim Ngluruk DPRD Kaltim

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Lima organisasi kesehatan se Kalimantan Timur merasa jika Rancangan Undang-Undang Omnibud Law akan menimbulkan polemik dan disebut peraturan siluman

Kelima organisasi profesi kesehatan ini, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai koordinator, lalu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang semuanya menolak adanya RUU Omnibus Law Sistem Kesehatan.

Setidaknya, lima organisasi profesi kesehatan ini jika digabung dan dijumlah, mewakili lebih dari 30ribu orang anggota di Benua Etam.

“Kami menyuarakan suara-suara anggota kita dari organisasi profesi kesehatan se-Kaltim untuk menolak RUU Omnibus Law tentang kesehatan ini,” tegas Ketua IDI Kaltim, dr. Padilah Mante Runa, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini juga menilai jika RUU tersebut terus dibahas dan nantinya menjadi sebuah aturan, bakal sangat merugikan masyarakat. Contohnya, lanjut dr. Padilah, terkait wacana Surat Tanda registrasi (STR) dokter yang jadi polemik ditengah isu RUU ini.

Dalam RUU tersebut, rencananya STR sebagai bukti tertulis seorang dokter dan tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi dikatakannya akan berlaku seumur hidup.

Rencana STR berlaku seumur hidup, dulunya diterapkan perpanjangan dan evaluasi STR tiap lima tahun sekali, membuat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan organisasi profesi kesehatan tidak akan lagi berlaku.

“Kelayakan dalam membuka praktek dan bekerja, yang menilai adalah organisasi profesi, nah dalam penerbitan itu ada rekomendasi. Aturan baru tidak benar dan merugikan,” tegasnya.

“Pemerintah atau Dinas Kesehatan yang akan mengeluarkan STR serta menilai dalam pembinaan organisasi profesi dalam membuka praktek? Itu impossible. Sudah terlalu sibuk mereka urus yang lain,” imbuhnya.

RUU Kesehatan juga dinilai kelima organisasi profesi kesehatan di Kaltim ini bahwa tidak melalui proses terbuka, bahkan cenderung sembunyi-sembunyi pembahasannya hingga muncul sebagai rancangan di prolegnas 2023.

Demo terpusat organisasi profesi kesehatan juga dilakukan karena seakan tidak menggubris adanya penolakan.

“Sudah ditemui dan diterima hearing di DPR RI perwakilan kami semua di pusat. Faktanya, penyampaian aspirasi ini ternyata tidak digubris, lalu terbit prolegnas prioritas tahun 2023, termasuk didalamnya RUU Omnibus Law Sistem Kesehatan,” tegas DR. dr. Nataniel Tandirogang, yang juga dari IDI Kaltim.

Pihaknya, kembali memulai protes lantaran tidak terakomodirnya apa yang disuarakan di pusat, serta menekan agar proses pembahasan RUU Omnibus Law Sistem Kesehatan ini dihentikan.

“Atau jika proses (pembahasan) berlanjut, tetapi isinya betul-betul transparan sehingga bisa diawasi,” tegasnya.

dr. Nataniel menegaskan, penolakan karena tidak terbuka (transparan), tidak melibatkan masyarakat, tidak melibatkan organisasi profesi, dan seluruh stakeholder lain yang berkepentingan.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia